Yang Dieksekusi Mati Hanya Kurir, Gembong Narkoba Justeru Dilindungi

Yang Dieksekusi Mati Hanya Kurir, Gembong Narkoba Justeru Dilindungi Jaksa Agung Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pelaksanaan eksekusi mati terpidana kasus narkotika (ANTARA FOTO/Reno Esnir)/vivanews.com

BangsaOnline-Eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkoba dinilai tidak memberikan efek jera. Pasalnya, para terpidana yang dieksekusi itu bukan gembong narkotika, sehingga praktik peredaran barang haram itu masih terus berkembang di Tanah Air. 


"Yang dihukum kebanyakan kurir. Bila dieksekusi itu berarti menghilangkan jaringannya," kata Koordinator KontraS, Haris Azhar dalam konfrensi pers di kantor Komisi Hak Asasi Manusia, Senin 19 Januari 2014.

Haris menuding, eksekusi terhadap para terpidana kasus narkoba itu sengaja dilakukan oleh Pemerintah untuk menghilangkan jejak jaringan mafia narkoba. Di sisi lain, penegak hukum yang korup dan sengaja melindungi jaringan mafia narkotika Internasional tetap berkembang di Indonesia.

"Patut diduga eksekusi mati para terpidana itu untuk menghapuskan jejak jaringan gembong narkoba," ujar Haris.

Menurut Haris, hasil penelitian sejumlah lembaga seperti World Bank menunjukkan bahwa Indonesia menempati peringkat ke-10 di dunia dalam peredaran narkoba.

Selain itu, kata Haris, sistem peradilan di tanah air masih sangat diskriminatif. Hal itu tampak jelas pada terpidana yang hanya kurir dihukum mati, sedangkan gembongnya dilindungi. "Jadi omong kosong hukuman mati itu sebagai efek jera," katanya.

Haris berpendapat, hukuman mati tidak relevan dalam membasmi kejahatan narkoba di Indonesia. Hukuman itu juga sudah usang, hampir sejumlah negara sudah tidak menggunakan hukuman ini. Kalau pun masih berlaku, tidak dipertontonkan kepada masyarakat. Melainkan dilakukan di sebuah temapt terpencil, dan tidak diketahui masyarakat.

Indonesia, kata Haris, telah menyepakati kesepakatan di International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), bahwa setiap negara harus memperbaiki sistem hukuman mati.

Hal itu juga telah tertuang dalam konstitusi, UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap Warga negara berhak hidup di bumi pertiwi dengan aman.

Ketua Komnas HAM, Hafid Abbas, menambahkan sebanyak 130 negara di dunia sudah menghindari hukuman mati dalam peradilannya. Namun Indonesia masih melakukan itu. Hal ini menimbulkan reaksi negatif dari negara-negara luar. Seperti Belanda dan Brasil yang menarik duta besarnya dari Indonesia, karena warganya dieksekusi mati.

"Bisa saja negara lain akan melakukan hal yang sama. Ini adalah PR yang besar bagi pemerintah khususnya dalam membasmi peredaran narkoba di Tanah Air," katanya.

Dari enam terpidana mati, lima di antaranya adalah warga negara asing, yakni Ang Kim Soe (62 tahun, Belanda), Marco Archer Cardoso Mareira (53 tahun, Brasil), Tran Thi Hanh (37 tahun, Vietnam), Namoaona Dennis (48 tahun, Malawi) dan Daniel Enema, 38 tahun Nigeria. Warga Indonesia yakni, Rani Andriani atau Melisa Aprilia.

Sementara Pemerintah saat ini tengah gencar memberlakukan hukuman tanpa ampun kepada para gembong narkoba. Mereka yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht akan segera dieksekusi mati.

Dari beberapa narapidana yang divonis mati, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah akan mendahulukan eksekusi para terpidana narkoba. "Kita akan dulukan itu, narkoba," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 19 Januari 2015.

Setelah mengeksekusi enam terpidana narkoba pada gelombang pertama, saat ini Kejaksaan tengah mempersiapkan eksekusi gelombang kedua untuk anggota Bali Nine.

"Kami cermati dulu, apakah semua masalah hukumnya udah terselesaikan apa belum kan. Kalau sudah ya tentunya kita laksanakan," ujarnya.

Saat ini, yang sudah menyelesaikan upaya hukum baru satu orang, namun kejaksaan akan menunggu satu anggota Bali Nine yang belum menyelesaikan upaya hukumnya.

Kedua terpidana mati asal Australia yang segera dieksekusi mati adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Rencananya mereka akan dieksekusi secara bersama-sama. Bulan lalu permohonan grasi Sukumaran telah ditolak.

Sukumaran dan Chan merupakan anggota Bali Nine yang tertangkap akibat menyelundupkan heroin seberat 8,3 kilogram senilai US$4 juta dari Indonesia menuju ke Australia. Mereka divonis mati pada tahun 2006 silam.

Sumber: vivanews.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO