
SUMENEP (BAngsaOnline) - Karena belum memiliki surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan), pembangunan pengembangan Water Park Sumenep (WPS) dari pemerintah setempat terus mendapat tangapan serius dari kalangan anggota DPRD Sumenep. Bahkan, menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumenep, Dwita Andriyani, menilai pemilik WPS janggal.
”Bukanya kami bermaksud menyudutkan seseorang, tapi kenyataannya pemilik WPS sudah tidak memiliki iktikat baik. Buktinya, saat kami mengadakan pertemuan, Senin (19/1) kemarin, pemilik WPS memilih tidak datang,” katanya.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, rapat yang telah digagas itu sangatlah penting dilakukan, sebab dalam rapat tersebut Komisi C juga mengundang dari pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat.
”Tujuan kami baik, yakni untuk mencari solusi alternatif. Karena pembangunan pengembangan WPS itu masih belum mengantongi ijin dari pemeritah setempat,” terangnya
Selain itu karena pihak WPS juga tidak menyediakan penampungan khusus limbah, melainkan limbah WPS saat ini disalurkan ke sungai.
Bahkan saat musim kemarau, air kolam yang bercampur dnegan kaporit sering digunakan warga.
”Kami sadar, jika sebelumnya pengelola telah membangun tempat limbah itu. Tapi kan sakarang sudah ada pengembangan, jadi itu yang kami persoalkan. Karena kalau itu tidak segera ditangani akan berdampak terhadap kesehatan warga setempat,” terangnya.
Oleh sebab itu, pihaknya selaku wakil rakyat mengintruksikan kepada BLH selaku yang menanganinya untuk segera melayangkan surat teguran.
”Infonya teguran yang pertama sudah dilakukan, tapi pengelola masih belum mengindahkan. Nah saat ini kami suruh BLH untuk melayangkan surat teguran yang kedua kalinya. Jika tetap tidak diindahkan, maka kami juga mendesak agar dilakukan teguran yang kali ketiga,” terangnya
Sementara kata Ita panggilan akrab Dwita Andriyani, jika teguran sampai teguran yang ketiga pengelola masih mokong, maka pemerintah setempat akan melakukan pembekuan terhadap aktifitas di WPS hingga pengelola bisa memenuhi adminitrasi sesui aturan yang berlaku.
Kasubid Perijian BLH Sumenep Wawan Wahyudi membenarkan jika ketersediaan kolam penampung limbah WPS saat ini tidak lagi sesuai dengan pembanguan yang ada.
”Setelah kami melakukan sidak beberapa hari yang lalu, kolam untuk pembuangan limbahnya memang ada. Tapi itu sudah tidak sesuai lagi. Karena WPS saat ini sudah ada pengembangan lagi ke utara,” katanya.
Selain itu lanjut Wawan, pengelola WPS juga masih belum memperbaharui administrasi, utamanya soal Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang merupakan salah satu instrument pengelolaan lingkungan.
”Ini yang juga masih belum dilakukan. Padahal untuk mengurusi ini sangat mudah, yakni bisa dilakukan oleh pihak ketiga atau konsultan,” terangnya.
Sementara pemilik WPS H. Latif lebih memilih tidak banyak bicara terkait proses admintari WPS. Sebab, dirinya telah memasrahkan semua persoalan adminitrasi kepada kuasa hukumnya.
”Saya sudah menunjuk pengacara. Silahkan hubungi mas Fajar saja. Karena saya suda memberikan kuasa penuh untuk menjelaskan semua persolan itu,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh BangsaOnline Selasa (19/1).



