Komisi C DPRD Gresik Awasi Proyek Molor Agar Selesai Tepat Waktu

Komisi C DPRD Gresik Awasi Proyek Molor Agar Selesai Tepat Waktu Noto Utomo, Anggota Komisi C DPRD Gresik. Syuhud/BangsaOnline

Sebab, kebijakan tersebut dikhawatirkan menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Namun, oleh DPU (Dinas Pekerjaan Umum) ditegaskan, bahwa perpanjangan masa pekerjaan proyek pascapenggunaan APBD habis, tidak ada masalah.

Hal itu merujuk adanya peraturan Menteri PU (Pekerjaan Umum) Nomor 14 tahun 2013, tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi. Dalam Permendagri tersebut disebutkan, diperbolehkan proyek yang belum rampung dikerjakan hingga akhir tahun anggaran, diberikan batas toleransi hingga 50 hari kerja.

"Kalau merujuk Permendagri tersebut memang tidak ada soal proyek yang belum rampung dikerjakan hingga akhir penggunaan anggaran. Tapi, jangan mentang-mentang ada dasar hukumnya, tapi tidak dilakukan pengawasan serius, sehingga akan bisa membuat pengerjaan proyek tidak bisa dirampungkan tepat waktu lagi," terang Noto.

Di DPU sendiri tambah Noto, hingga batas akhir penggunaan anggaran tahun 2014, atau per-31 Desember 2014, masih ada 2 proyek besar yang pengerjaannya belum rampung. Sehingga DPU memberikan toleransi tambahan waktu 50 hari kerja untuk penuntasan proyek tersebut.

Dua proyek itu adalah, proyek pengerjaan pembuatan box culvert di Jalan Pahlawan, Gresik. Proyek tersebut menyedot anggaran pada tahun 2014 hingga Rp 14 miliar.

Kemudian, proyek WEP (Wahana Exspresi Poesponegoro) tahap 2, belakang proyek WEP tahap I, di jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik. Proyek tersebut menelan anggaran dari APBD tahun 2014 sebesar Rp 12,96 miliar.

"2 proyek itu anggaran yang kami gelontorkan dari APBD tahun 2014 sangat besar, jangan sampai proyek itu tidak tuntas dikerjakan, sehingga proyek itu mangkrak, " pintanya.

Noto meminta SKPD-SKPD yang menangani proyek fisik agar tidak mudah memberikan toleransi kontraktor yang tidak bisa mewujudkan penuntasan pengerjakan proyek sesuai SPK (Surat Kontrak Kerja). Sebab, hal itu akan dijadikan alasan pembenar oleh para kontraktor ketika tidak bisa menuntaskan pengerjaan proyek.

"Kalau ada kontraktor yang tidak bisa menuntaskan proyek dengan alasan tidak logis, lebih baik diblacklist saja, " pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO