Kopri: ​Aktivis HMI yang Mau Perkosa Mahasiswi PMII Bisa Didenda Rp 300 Juta

Kopri: ​Aktivis HMI yang Mau Perkosa Mahasiswi PMII Bisa Didenda Rp 300 Juta IN, mahasiswi PMII yang nyaris jadi korban pemerkosaan. foto: Sugiyanto/BangsaOnline

BangsaOnline - Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan Publik Kopri Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB ), Wulansari, SH., MH, menyikapi serius tentang kasus percobaan kader berinisial IN (17) yang dilakukan pacarnya berinisial SBH, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (). Menurut dia, Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan Publik Kopri PB menganalisa berkaitan dengan penerapan pasal yang seharusnya diterapkan oleh Mapolres Bondowoso Jawa Timur.

Menurut Wulansari, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain, kata dia, bisa menggunakan paksaan Pasal 53 Jo 285 KUHP, Pasal 385 KUHP. “Dan yang harus diperhatikan dalam kejadian ini, korban merupakan anak, usianya masih 17 Tahun,” kata Wulansari lewat BBM.

Wulansari berpendapat, kasus ini dapat juga menggunakan Pasal 285 Juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan Pidana Penjara Paling lama 15 Tahun dan paling singkat 3 Tahun. “Denda paling banyak 300 Juta, paling sedikit 60 Juta,” tegasnya.

Ia berharap analisisnya itu bisa dijadikan sebagai referensi awal bagi penyidik di Polres Bondowoso Jawa Timur dalam menangani kasus ini.

Seperti diberitakan bangsaonline.com, mahasiswi berinisial IN diajak pacarnya, SBH, aktivis , kerumahnya, di Dusun Gabugan Ds. Jambesari, Kec. Jambesari Darussolah, Bondowoso, Rabu (14/1) Sesampainya di rumah, korban diajak masuk ke dalam rumahnya. Tiba-tiba SBH memaksa IN masuk ke dalam kamarnya. IN berusaha berontak dan menolak ajakan SBH. Tetapi IN tetap dipaksa masuk kamar. Sesampainya di kamar itu SBH berusaha membuka celana IN. Namun IN kemudian berteriak sehingga keluarga di rumah dan para tetangga berdatangan. Karena berteriak, SBH memukul mulut IN hingga bengkak dan keluar darah.

Wulansari mengajak agar para aktivis terus mengawal kasus ini. “Sahabat dan sahabati, mari kita kawal proses hukum kasus ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswi Baru Asal Banyuwangi Diperkosa 2 Kali oleh Pemilik Kos di Bangkalan Saat Sedang Haid':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO