Kejati Jatim Tangani Satu Kasus Terpidana Mati Narkotika

SURABAYA (BangsaOnline) - Enam terpidana mati kasus narkotika akan dieksekusi dalam waktu dekat ini. Satu di antaranya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ia adalah Raheem Agbaje Salami, terpidana mati asal Spanyol.

Kepala Elvis Johnny, mengakui satu dari enam terpidana mati yang akan dieksekusi mati perkaranya ditangani . Ia mengaku akan mengkoordinasikan itu dengan Kejagung minggu depan.

"Lebih jelasnya tanya Aspidum," ujarnya di kantor , Jumat (16/1/2015).

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Andi Muhammad Taufik menjelaskan, terpidana mati yang akan dieksekusi tersebut bernama Raheem Agbaje Salami. Ia terjerat kasus narkoba dan perkaranya sudah inkracht sejak tahun 1999 silam. "Perkaranya ditangani Kejari Surabaya," katanya.

Andi Taufik menambahkan, Raheem masuk dalam daftar yang akan dieksekusi karena grasinya ditolak oleh Presiden. , lanjut dia, sudah menerima surat penolakan grasi tersebut.

"Yang bersangkutan kini ditahan di Lapas Madiun. Dia juga sudah menerima surat keputusan grasinya yang ditolak," tandasnya.

Kini, kata Taufik, pihaknya akan menyampaikan persiapan eksekusinya dengan Kajati, untuk selanjutnya disampaikan ke Kejagung. Setelah itu, Kejati menunggu petunjuk teknis eksekusinya dari Kejagung. "Minggu depan kita minta petunjuk Kejagung," ujarnya.

Lalu dimana Raheem akan dieksekusi? Andi Taufik tak bisa memastikan. Sebab, bisa jadi Raheem dieksekusi serentak bersama lima terpidana mati lainnya di tempat dan waktu yang sama. Yang pasti, kata dia, jaksa eksekutor perkara Raheem adalah dari Kejari Surabaya. "Kalau Kejati hanya pengawas saja," pungkas Andi Taufik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO