Polres Trenggalek Tangkap Pelaku Ilegal Loging Kayu Pinus

TRENGGALEK (BangsaOnline) - Jajaran berhasil menangkap salah satu pelaku Ilegal loging kayu Pinus yang sering beraksi di Kecamatan Bendungan, Kab. Trenggalek. Satu Unit Truk dan delapan Gelondong kayu Pinus yang diduga Ilegal berhasil diamankan.

Penangkapan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat, bahwa di Kecamatan Bendungan kerap terjadi penebangan dan pencurian kayu secara ilegal.

Menanggapi informasi tersebut Jajaran melakukan pengintaian. Betul saja, pada pengintain tersebut petugas mencurigai Sebuah Truk bernopol AG 8830 UR yang sedang memuat delapan gelondong kayu pinus yang melaju di jalan masuk kelurahan Surodakan Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

Ketika ditanya mengenai kelengkapan surat-surat yang semestinya, sopir Truk Agung Setiono yang diketahui adalah warga Desa Surenlor Rt 20 Rw 27 kecamatan Bendungan tidak bisa menunjukkan dokumen resmi asal usul kayu pinus tersebut. Alhasil pelaku langsung digiring ke untuk dilakukan penyidikan.

Sementara itu, Kapolres Trenggalek AKBP Soedjarwoko melalui Kabag Humasnya AKP Siti Munawaroh, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

”Pelaku dikenai pasal 12e juncto pasal 83 ayat 1 b UU RI tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan,” katanya. Dan saat ini diketahui pelaku telah mendekam di ruang tahanan .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO