TRENGGALEK (BangsaOnline) - Jajaran Polres Trenggalek berhasil menangkap salah satu pelaku Ilegal loging kayu Pinus yang sering beraksi di Kecamatan Bendungan, Kab. Trenggalek. Satu Unit Truk dan delapan Gelondong kayu Pinus yang diduga Ilegal berhasil diamankan.
Penangkapan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat, bahwa di Kecamatan Bendungan kerap terjadi penebangan dan pencurian kayu secara ilegal.
BACA JUGA:
- Dibabat Sabit Rekan Seprofesi, Tukang Becak di Trenggalek Tewas di Tempat
- Terima Berkas Perkara Kasus Pornografi, Kajari Trenggalek: Satu Pelaku Masih Buron
- Cegah Penyebaran Covid-19, Petugas Gabungan di Trenggalek Gelar Operasi di Kawasan Wisata
- Bupati Arifin Minta Warga Trenggalek di Luaran untuk Tunda Mudik Lebaran
Menanggapi informasi tersebut Jajaran Polres Trenggalek melakukan pengintaian. Betul saja, pada pengintain tersebut petugas mencurigai Sebuah Truk bernopol AG 8830 UR yang sedang memuat delapan gelondong kayu pinus yang melaju di jalan masuk kelurahan Surodakan Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
Simak berita selengkapnya ...