Kantor Pertanahan Pasuruan “Permainkan“ Tarif Pengumuman Sertifikat Hilang

Kantor Pertanahan Pasuruan “Permainkan“ Tarif Pengumuman Sertifikat Hilang

PASURUAN (BangsaOnline) - Setiap pengurusan atau penerbitan sertifikat tanah yang baru, dimana sertifikat tanah yang lama telah dinyatakan hilang, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan mewajibkan kepada pengurus/masyarakat yang kehilangan sertifikat tanahnya untuk menerbitkan pemberitahuan kehilangan sertifikat tanah di media masa cetak.

Dalam penerbitan pemberitahuan kehilangan sertifikat tanah yang hilang tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan mematok atau memberikan tarif kepada masyarakat yang hendak mengurusi penerbitan sertifikat barunya itu.

“Saya dimintai uang oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan yang katanya untuk biaya penerbitan pemberitahuan kehilangan sertifikat saya di media masa cetak. Anehnya, dalam hal tarif/biaya penerbitan tersebut bisa ditawar, dan saya melakukannya. Dan anehnya lagi, setelah terjadi kesepakatan terkait tarif/biaya penerbitan pemberitahuan kehilangan sertifikat tanah, saya tidak diberi kwitansi oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan itu,“ terang Mamat (nama samaran) salah satu warga di Kabupaten Pasuruan.

Mamat kecewa karena sepertinya uang tersebut hanya digunakan untuk keperluan pribadi petugas saja.

Ilyas Tejo Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan ketika dikonfirmasi BangsaOnline kurang mengetahui adanya tawar menawar harga tersebut.

"Nanti akan saya kroscek dulu," ujarnya singkat.


Kantor Pertanahan Pasuruan “Permainkan“ Tarif Pengumuman Sertifikat Hilang