Bakesbangpol Bangkalan Gelontorkan Ratusan Juta Dana Banpol

BANGKALAN (BangsaOnline) - Dana Bantuan Politik (Banpol) di Bangkalan yang dialokasikan ke partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 relatif tinggi. Dana tersebut mencapai ratusan juta dengan senilai Rp 524,577,290,65 juta. Dana sebesar itu dibagi ke 10 partai yang memiliki keterwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. 

Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bangkalan, Moh Nawawi. Ia juga menjelaskan bahwa pencairan bisa dilakukan setelah masing-masing parpol melengkapi administrasif.

"Itu menjadi persyaratan mutlak untuk mengakses dana tersebut," terangnya kemarin (14/1).

Menurut Nawawi, Dana banpol itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang disalurkan melalui rekening masing-masing parpol yang duduk di parlemen periode 2014-2019.

Parpol tersebut di antaranya PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PKB. Kemudian, juga PKS, PAN, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Hanura, dan PPP.

"Kalau dulu sebelum ada aturan yang baru penerima banpol dihitung berdasarkan jumlah kursi di parlemen. Akan tetapi, untuk kali ini hitungannya sesuai jumlah suara setiap parpol. Setiap suara seharga Rp. 1904,91," ucapnya

Lebih lanjut, dasar hukum adanya banpol itu mengacu pada peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 26 tahun 2013 tentang Perubahan Aturan tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan LPj Penggunaan Banpol. Dengan demikian aturan main penggunaan dana tersebut sudah jelas.

"Jadi setiap parpol sudah paham terkait pos-pos dana tersebut. Misalnya, untuk pendidikan politik dan operasional partai. Harapannya dana ini digunakan dengan baik untuk bisa menunjang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi parpol," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO