Pemkot Surabaya Disetujui Ambil Alih 20 Ruas Jalan Nasional Ini

Pemkot Surabaya Disetujui Ambil Alih 20 Ruas Jalan Nasional Ini Jalan batas Kota Surabaya di Waru, salah satu jalan nasional yang pengelolaannya kini diambil alih oleh Pemkot Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) mengambil alih 20 ruas jalan nasional yang ada di Kota Pahlawan. Pengajuan downgrade atau pengambilalihan itu sudah disetujui oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tertanggal 13 Mei 2020.

Wali Kota Tri Rismaharini mengatakan, ada 20 ruas jalan nasional yang akhirnya diserahkan pengelolaannya kepada Pemkot . 20 ruas jalan nasional ini adalah jalan batas Kota di Waru, Jalan Ahmad Yani, Jalan Layang Wonokromo, Jalan Wonokromo, Jalan Diponegoro, Jalan Pasar Kembang, Jalan Arjuno, Jalan Kalibutuh, Jalan Demak, dan Jalan Wonokromo Stasiun.

Selanjutnya, Jalan Ratna/Jalan Upajiwa Selatan, Jalan Kencana/Bung Tomo, Jalan Raya Ngagel, Jalan Sulawesi, Jalan Biliton, Jalan Raya Gubeng, Jalan Gubeng Stasiun, Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Kapasari, dan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno atau Jalan Merr.

“Jadi, dulunya jalan-jalan ini merupakan jalan nasional, dan sekarang dikelola pemkot,” kata Risma.

Sebenarnya, lanjut Risma, Pemkot mengusulkan sebanyak 22 ruas jalan yang akan diambil alih, tapi dua ruas jalan itu tidak disetujui karena dua jalan itu merupakan penghubung jalur primer antara dan Madura. Dua ruas jalan yang tidak disetujui itu adalah Jalan Kedung Cowek dan Jalan Kenjeran.

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO