Hanya 3 Perda Dirampungkan Bapeperda DPRD Trenggalek dari Target 7 Perda Triwulan Pertama

TRENGGALEK (BangsaOnline) - Dari tujuh rancangan peraturan daerah yang harus dirampungkan oleh badan pembentukan peraturan daerah (Bapeperda) DPRD Kabupaten Trenggalek, triwulan pertama di tahun ini, hanya tiga peraturan daerah (perda) yang sudah diajukan oleh ekseutif pada Bapeperda.

Tiga peraturan daerah yang telah diajukan selasa (13/1) dalam sidang bapeperda diruang aula gedung DPRD Trenggalek adalah, perda tentang penetapan Desa, perda tentang pencabutan dana bantuan partai politik, serta yang terakhir perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Ketua Bapeperda Moh.Husni Taher Hamid di ruang sidang menghimbau pada pihak penyelenggara pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam hal ini eksekutif, agar secepatnya menyelesaikan naskah akademik dari sisa perda yang belum diajukan pada bapeperda.

"Dari 20 peraturan daerah yang ada di tahun pertama ini, kita menjadwalkan menyelesaikan tujuh perda dalam triwulan pertama” ungkap Moh.Husni Taher Hamid.

Sementara tujuh peraturan daerah dimaksud adalah perda tentang penyertaan modal pada BPR Prima Sejahtera senilai kurang lebih Rp.2,5 miliar yang sejak tahun 2006 hingga kini belum juga diperdakan lantaran terjadi persoalan dengan penegak hukum dan menjadi temuan BPK pada saat itu.

Selanjutnya perda penetapan Desa, Perda Pemerintahan Desa, Perda Pemilihan Kepala Desa, Perda tentang bangunan gedung dan Perda tentang pencabutan dana bantuan partai politik yang sebelumnya telah diperdakan lewat perda nomor 15 tahun 2006.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO