TUBAN (BangsaOnline) - Satu dari empat pelaku spesialis pencuri motor (curanmor) diwilayah Kabupaten Tuban akhirnya ditangkap oleh petugas satuan reserse kriminal (reskrim) polres Tuban, Selasa (13/1)
Informasi yang dihimpun di mapolres setempat, komplotan pencuri motor tersebut beraksi tidak sendirian, namun dilakukan sebanyak empat orang. Pelaku yang kini sudah ditangkap petugas bernama Pujino (31) Warga Desa Dikir, Kecamatan Tambakboyo. Sedangkan tiga pelaku lainnya yang masih buron bernama Tanu (27) Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, Suwignyo (26) dan Slamet (25) keduanya berasal Desa Dikir, Kecamatan Tambakboyo.
“Selain menangkap Pujiono, kami juga menangkap Sutrisno (33) warga Desa Ngulahan, kecamatan Tambakboyo yang diduga kuat juga sebagai penada,” kata Wakapolres Tuban, kompol Ali Mahfud ketika ditemui sejumlah wartawan.
Lanjut Wakapolres, selain menangkap pelaku petugas juga menyita barang bukti sebanyak 9 motor dan 1 buah golok. Bahkan, untuk melancarkan aksinya pelaku tidak hanya mencuri motor diparkiran, namun terkadang juga menodong korban dengan golok.
“Selain mencuri motor diparkiran, pelaku juga terkadang menodongkan golok pada korbannya,” terangnya.
Akibat perbuatannya kini pelaku yang tertangkap sudah ditetapkan sebagi tersangka. Karena melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1 dan 2 KUHP ancaman 12 tahun pasal 363 ayat ke (1) ke 4 KUHP ancaman 7 tahun penjara.




