Memeras Notaris, Kades dan Sekdes Sucorejo Tuban Dipolisikan

TUBAN (BangsaOnline) - Gara-gara memeras seorang notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Kepala Desa (kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Sucorejo, Kecamatan Jenu, Tuban dipolisikan.

Informasi yang berhasil dihimpun, kedua pejabat desa tersebut bernama Syaiful Bakhri (44) kades dan Parlan (51) sekdes. Mereka berdua terjaring dalam operasi tangkap tangan jajaran polres setempat saat berada disalah satu restoran yang ada di jalan Basuki Rahmat Tuban, minggu (11/1) malam.

Akibat pemerasan tersebut seorang notaris bernama Trien Harvita Dian Kusuma Ratna telah mengalami kerugian Rp 36 juta.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suhariyono saat dikonfirmasi, senin (12/1) membenarkan jika dalam operasi tangkap tangan, satuannya berhasil menangkap kedua oknum pejabat desa yang diduga kuat telah memeras seorang notaris.

Dari penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti 1 buah amplop coklat berisi uang Rp 18 juta, 1 buah amplop berisikan uang Rp 7 juta dan 2 buah sarung.

Menurut pengakuan korban, kedua tersangka sudah beberapa kali meminta uang. Pertama pada pada bulan september 2014 lalu, mereka meinta uang sebesar Rp 5 juta untuk pengurusan 103 berkas surat tanah. Selanjutnya bulan oktober meminta uang lagi pada korban sebanyak 1 juta dengan dalih untuk biaya foto copy buku C.

“Bulan selanjutnya (nopember), tersangka juga meminta uang lagi pada korban sebesar 5 juta. Setelah itu terjadi tawar menawar antara korban dan tersangka untuk pengurusan 103 berkas tanah tersebut, akhirnya terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak untuk pengurusan surat tanah tersebut sebesar Rp 25 juta,” beber AKP Suhariyono.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf E Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pembratasan tindak pidana korupsi.

Sekedar diketahui, bahwa notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bernama Trien Harvita Dian Kusuma Ratna tersebut merupakan notaris yang ditunjuk oleh PT Kawasan Industri Gresik (KIG) guna melakukan pembebasan lahan untuk Kawasan Industri Tuban (KIT) yang ada di Desa Sucorejo, Kecamatan Jenu.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: