
TULUNGAGUNG (BangsaOnline) - Setelah banyak di kabarkan terkait penarikan bantuan terhadap berbagai sekolah di kabupaten Tulungaung beberapa waktu lalu sering menimbulkan berbagai gejolak di masyarakat. Para Wali Murid dapat bernafas dengan lega karena sudah ada Peraturan Bupati Nomer 28 tahun 2014 sehingga mereka tidak dibebani lagi oleh bentuk penarikan-penarikan biaya lagi yang dilakukan oleh sekolah.
Namun disisi lain, nampaknya ini juga menjadi bumerang bagi Pemerintahan Bupati Sahri Mulyo. Sebab, dengan adanya Perbup yang melarang adanya pungutan disekolah tersebut membuat sekolah-sekolah menuntut bupati agar menyediakan dana yang cukup sebagai pengganti uang pungutan.
Seperti yang terjadi di SMKN 1 Rejotangan, Tulungagung. Sekolah tersebut terpaksa mengembalikan uang hasil pungutan kepada walimurid. Padahal, rencananya uang itu akan digunakan untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan pembelian lahan.
Saat dimintai keteranan terkait dengan itu, Sodikin selaku wakasek Prasarana mengatakan, bahwa Sekolah membutuhkan dana sekitar 3,6 milyar lebih untuk pembangunan RKB dan Pembelian lahan serta kebutuhan lainnya.
"Kami berharap kepada Pemkab Tulungagung berupaya untuk menyediakan Dana penganti untuk menjalankan program dan rencana ke depan untuk sekolah kami," pinta Sodikin.



