Disperta Sumenep Pastikan Toko yang Menjual Pupuk Besubsidi adalah Ilegal

Disperta Sumenep Pastikan Toko yang Menjual Pupuk Besubsidi adalah Ilegal

SUMENEP (BangsaOnline) - Setelah santer diberitakan banyaknya pupuk bersubsidi yang dijualkan secara illegal di berbagai pertokoan milik perorangan, akhirnya Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta) angkat bicara. Bahkan, Disperta secara tegas mengatakan penjualan pupuk tersebut ilegal.

Kepala Disperta Sumenep, Bambang Heriyanto mengatakan, penjualan pupuk dalam pengawasan tersebut tidak dibenarkan. Sebab, toko yang berhak menjual pupuk bersubsidi itu hanya toko yang mendapatkan izin dari pemerintah dan perusahaan.

"Jadi, kalau ada toko yang menjual pupuk bersubsidi diluar kios resmi, berarti ilegal," katanya

Dikatakan, dirinya selaku pemangku kebijakan tertinggi di Disperta, mengaku tidak bisa berbuat banyak, apalagi untuk mencegah maraknya pupuk bersubsidi yang dijual di pertokoan. Pasalnya, penjualan pupupuk dalam pengawasan pemerintah itu merupakan hak priogatif pemilik modal.

"Ini kan bisnis, jadi mau bagaimana lagi. Persoalan ini sama semasa saya masih menangani persoalan tebu. Selama 10 tahun memang persoalan serupa sulit untuk ditekan," kata Bambang.

Kendati demikian, dirinya mengaku akan bersikap tegas, apabila peredaran pupuk bersubsidi itu dikeluarkan oleh kios resmi.

"Kalau memang pupuk itu dari kios resmi, maka kami akan merekomendasikan kepada pabrikan untuk dicabut izinnya," tegasnya.

Namun lanjut Bambang, selama ini pihaknya masih belum mendapatkan laporan adanya kios yang sengaja menjual pupuk bersibsidi dilaur peruntukannya. Baik laporan dari petugas UPT (Unit Pelaksna Tekhnis) Disperta maupun dari petugas penyuluh lapangan (PPL) yang berada di masing-masing Kecamatan.

"Kalau soal kelangkaan, itu bukan langka, namun kuotanya sedikit. Ini tidak hanya terjadi di Sumenep saja, melainkan di berbagai Kabupaten yang lain juga seperti ini. Jadi, ini merupakan persoalan Indonesia Raya," terangnya

Kuota pupuk bersubsidi jenis urea tahun 2015 Kabupaten Sumenep, sebanyak kurang lebih 24 ribu ton. Jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan petani. Sebab, jika dilihat dari luas areal pertanian yang mencapai sekitar 52 Ha. Sementara sesuai dosis pemakaian pupuk urea setiap hektarnya sebanyak 150 Kg persatu kali pasang.

"Selain karena kuota yang sedikit, kelompok tani (Poktan) dalam melakukan penebusan tidak sesuai ketentuan yang ada. Sehingga, menjadikan pupuk bersubsidi saat dibutuhkan petani menjadi langka," timpalnya.

Sesuai peraturan yang ada, penebusan pupuk bersubsidi itu hanya boleh dilakukan selama dua kali musim dalam satu tahun. Yakni, dari bulan Januari hingga bulan Maret. Sedangkan dibulan Mei hingga bulan Juli tidak diperkenankan untuk melakukan penebusan.

"Baru bisa dilakukan penebusan lagi dibulan Agustus hingga Desember," ungkapnya.

Hal sedana juga dikatakan oleh Ketua Komisi B DPRD Sumenep, Nurus Salam.

"Kami coba tahun ini pendistribusian pupuk dibagi menjadi tiga kuartal, yakni kuartal pertama, kedua dan ketiga," terangnya.

Dijelaskan, pendistribusian pada kuartal pertama yakni Bulan Januari, Februari, Maret dan bulan April, di kuartal petama ini kami akan mencoba akan mendistribukan sebayak 40 persen. Sementara Kuortal kedua yakni Mei, Juni, Juli, pendistribusiannya hanya 30 persen. Sedangkan kuortal ketiga yakni mulai Agustus, September, Oktober, November dan terakhir bulan Desember, sebanyak 30 persen.

"Ini semua kami lakukan dengan melihat memenuhi kebutuhan petani. Karena pada kuartal pertama kebutuhan petani lebih banyak, maka pendistribusian juga diperbanyak. Sementara untuk kuartal ketiga, kami perbanyak untuk persiapan musim tanam dikala musim penghujan pertama berpangsung," terang Uyuk sapaan akarabnya Nurus Salam.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Disperta Sumenep Pastikan Toko yang Menjual Pupuk Besubsidi adalah Ilegal