Soal Direksi PDAM Sidoarjo, Komisi B Minta Pemkab Konsisten pada Perda

SIDOARJO (bangsaonline) - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto angkat bicara soal polemik menjelang masa berakhirnya jabatan direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo pada Juli 2014 mendatang.

Tarkit berharap Pemkab Sidoarjo tetap konsisten pada aturan yang berlaku, yakni Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang PDAM Pemkab Sidoarjo. "Pemkab harus konsisten pada perda no 15 tahun 2011 karena soal masa jabatan direksi telah diatur dalam perda tersebut," cetusnya, Selasa (25/3/2014).

Dalam perda itu telah diatur mengenai masa jabatan direksi, yakni hanya empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Itu sesuai dengan Pasal 27 ayat 3, yakni masa jabatan direksi sebagaimana pada ayat 1. Pengangkatan kembali direksi diatur dalam pasal yang sama pada ayat 4.

politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, sesuai perda tersebut, calon direksi yang telah lulus uji kelayakan diwajibkan memberikan paparan visi-misi di depan anggota DPRD Sidoarjo. "Sesuai perda itu, DPRD Sidoarjo memang bukan sebagai penentu dalam pengangkatan jabatan direksi PDAM," tandas politisi asal Desa Semambung, Kecamatan Gedangan itu.

Diberitakan, sejumlah karyawan PDAM Delta Tirta Sidoarjo menemui Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah di Pendapa Delta Wibawa Sidoarjo, Senin (24/3/2014) sore. Para karyawan meminta agar tiga direksi lama tidak mencalonkan lagi dalam seleksi direksi baru pada Juli nanti.

Diketahui, saat ini direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo terdiri dari Direktur Utama H Djajadi, Direktur Umum Abdul Basid Lao dan Direktur Teknik Iwan Prasetya. Ketiga direktur itu telah menjabat selama dua periode jabatan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Soal Direksi PDAM Sidoarjo, Komisi B Minta Pemkab Konsisten pada Perda