
MOJOKERTO (BangsaOnline) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto memperketat pengawasan tenaga kerja asing (TKA).
Mulai tahun ini disnaker bersama Kantor Imigrasi dan intansi terkait memperketat pengawasan tenaga kerja asing di Mojokerto. Salah satunya ijin bekerja dan pembayaran retribusinya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mojokerto Tri Mulyanto kepada BangsaOnline, Sabtu (09/01) mengatakan bahwa jumlah pekerja asing di Kabupaten Mojokerto bisa mencapai ratusan orang. Sehingga perlu adanya pengawasan yang ketat.
”Selain pengawasan ijin bekerja juga pengawasan pembayaran retribusi. Sebab ini salah satu sektor sumber pendapatan asli daerah (PAD),” cetus Tri Mulyanto.
Menurutnya, tahun ini target PAD retribusi pekerja asing sebesar Rp 1,3 miliar.
”Dengan pengawasan yang ketat, maka target ini dipastikan bisa tercapai,” ujarnya optimis.
Pada bagian lain mengungkapkan sebanyak 14 perusahaan di Kabupaten Mojokerto mengajukan surat surat penangguhan upah minimum kerja (UMK) 2015 ke Gubernur Jawa Timur. Mereka beralasan tak mampu membayar upah buruh sesuai UMK yang ditetapkan Rp 2.695.000.
“Terdapat 14 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2015,” katanya.
Perusahaan yang mengajukan penangguhan, lanjut Tri, rata-rata perusahaan padat karya, dengan jumlah buruh lebih dari seribu orang.
"Memang kebanyakan padat karya, diantaranya adalah pabrik kayu, rotan, sepatu dan rokok. Jumlah tenaga kerjanya banyak, karena mereka masih memakai tenaga manual untuk sistem produksi barangnya," ungkapnya.
Tri menjelaskan, sebelum mengajukan penangguhan upah, 14 perusahaan tersebut sudah melakukan kesepakatan bipartit antara perusahaan dan buruh di internal perusahaan. Inti dari kesepakatan itu, buruh dan perusahaan sepakat untuk menunda pelaksanaan UMK tahun 2015 ini.



