Menpan Minta Asuransi Korban AirAsia Tak Dicicil

Menpan Minta Asuransi Korban AirAsia Tak Dicicil

SURABAYA (BangsaOnline) - Menteri Aparatur Negara (Menpan) Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi meminta Air Asia membayar asuransi korban QZ8051 secara utuh, tidak dicicil. Pembayaran dilakukan seminggu setelah validasi data korban.

Hal itu disampaikan Yuddi saat mengunjugi Posko Disaster Victims Identification (DVI) di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (8/1/2015). "Manajemen AirAsia dipastikan membayar," katanya kepada wartawan.

Yuddi menjelaskan, yang harus diawasi ialah pada proses validasi data korban dan ahli warisnya, sebagai penerima asuransi dan kompensasi kecelakaan QZ8051. Karena itu, dia meminta pemerintah daerah, dari bupati/walikota hingga RT/RW, korban berasal untuk mengawal betul proses validasi tersebut. "Saya instruksikan instansi kooperatif memberikan data," ujarnya.

Pengawasan diperlukan, lanjut Yuddi, karena asuransi korban Air Asia QZ8051 berhubungan dengan uang yang cukup besar. Berdasarkan ketentuan, kompensasi yang harus diterima korban sebesar Rp 1,25 miliar per orang. Menurut Yuddi, ini rawan disalahkagunakan. "Kalau polisi menemukan penyimpangan, proses hukum saja," tegas dia.

Pemerintah, lanjut Yuddi, sudah melakukan koordinasi dengan manajemen AirAsia. Perusahaan penerbangan berbasis di Malaysia itu menyanggupi untuk membayar korban Rp 1,25 miliar per orang. Itu, kata politikus Hanura tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2011 tentang Asuransi Kecelakaan Penerbangan.


Menpan Minta Asuransi Korban AirAsia Tak Dicicil