PPDI Jawa Timur Akan Beri Pendampingan Pada Perangkat Desa Tulungagung

PPDI Jawa Timur Akan Beri Pendampingan Pada Perangkat Desa Tulungagung

TULUNGAGUNG (BangsaOnline) - Meskipun permasalahan pada pemecatan oleh kepala desa terhadap perangkat yang terjadi beberapa waktu lalu tak kunjung selesai, namun Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) akan terus melakukan pendampingan kepada perangkat desa diduga yang diberhentikan secara tidak prosedural. Yaitu kasus yang menimpa Purwoasih perangkat desa sawo campurdarat atau pada kasus-kasus pemberhentian yang disebabkan hal lain.

Mujito ketua PPDI jawa timur hari ini (30/12) di kantor pemkab Tulungagung mengatakan pendampingan juga akan dilakukan jika saat ini ada perangkat yang diberhentikan karena adanya UU no 6 tahun 2014 tentang desa. Sejauh ini belum ada peraturan menteri yang mendukung uu no 6 tersebut diantaranya tentang pengurangan perangkat desa dari 5 menjadi 3 jika terkait UU.

Sementara atas pemberhentian perangkat desa oleh kepala Desa Sawo tersebut nampaknya akan berkepanjangan. Pasalnya dari beberapa pihak belum sepenuhnya memberikan titik terang meskipun sudah ada rekomendasi dari Komisi A DRPD kabupaten Tulungagung yang di berikan kepada Bupati Kemarin (29/12). Meskipun demikian pihaknya PPDI tetap akan memberikan pendampingan secara hukum melainkan pendampingan tersebut akan dilakukan jika diketahui ada pemecatan sebelum terbitnya permen pendukung UU no 6.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: