D'Masiv Serahkan Dukungan Petisi UU Perkawinan ke MK

D Band d'Masiv. foto: viva.co.id

BangsaOnline.com - Grup Band D'Masiv menyatakan dukungannya atas pengujian UU Perkawianan terkait batas usia pernikahan dengan menyerahkan berisi dukungan tersebut kepada .

"Usia menikah 16 tahun bagi perempuan terlalu muda, makanya kita berharap MK bisa mengubah usia nikah bagi perempuan dari minimal 16 tahun menjadi 18 tahun," ujar vokalis Grup Band D'Masive, Rian Ekky Pradipta, di Gedung Jakarta, Selasa.

Selain Rian, hadir pula empat personel D'Masive lainnya, yaitu Dwikky Aditya Marsali (gitaris), Nurul Damar Ramadhan (gitaris), Rayyi Kurnia Iskandar (bass), dan Wahyu Piadji (drum).

"Kita menyampaikan yang berjumlah 12.000-an orang dari seluruh Indonesia kepada Ketua MK Hamdan Zoelva," kata Rian.

Adapun tersebut mereka galang melalui jejaring sosial yang kemudian dikumpulkan menjadi satu buku.

"Petisi ini sebenarnya untuk menyadarkan khalayak bahwa anak di bawah umur jangan diperkenankan untuk menikah," kata Rian.

Sumber: republika.co.id

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO