Guna menekan potensi kriminalitas di bidang sistem pembayaran serta Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA), Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Benny Siswanto bersama Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Anas Yusuf menandatangani Pokok-pokok Kesepahaman Tata Cara Pelaksanaan Penanganan Dugaan Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing, serta Dugaan Pelanggaran Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Dugaan Tindak Pidana terhadap Uang Rupiah.
Acara penandatanganan tersebut disaksikan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol Suhardi Alius, juga Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul) Rabu (17/12/2014) di Gedung Bank Indonesia di Jalan Pahlawan Surabaya.
Kesepakatan ini merupakan sinergi langkah Bank Indonesia sebagai otoritas yang berwenang, untuk senantiasa mengambil langkah dan kebijakan yang diperlukan, diantaranya melalui penerbitan ketentuan, pengawasan, pembinaan, serta penegakkan hukum melalui kerjasama dengan POLRI.
“Ini bertujuan menekan potensi kriminalitas dalam sistem pembayaran serta KUPVA (money changer), sehingga penanganan terhadap dugaan tindak pidana terhadap uang rupiah perlu dilakukan secara intensif. Koordinasi dan konsolidasi yang kuat antar otoritas dan penegak hukum diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir berbagai kejahatan di bidang Sistem Pembayaran dan KUPVA,” ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas. “Pengenaan sanksi yang tegas diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan tersebut,” tandasnya.
Ronald menjelaskan, dalam rangka mencegah berbagai kejahatan pada kegiatan usaha penukaran valuta asing, Bank Indonesia pada tanggal 11 September 2014 yang lalu telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong penguatan dan pemurnian semua kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank yang harus mendapat izin dari Bank Indonesia. “Penerbitan PBI ini juga dapat memitigasi potensi risiko dari berbagai bentuk penyalahgunaan dan kejahatan terkait kegiatan penukaran valuta asing,” tukasnya.
Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu sentra utama kegiatan penukaran valuta asing di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah KUPVA Bukan Bank berizin yang mencapai 51 badan usaha, atau secara nasional menempati peringkat keempat setelah Provinsi Jakarta, Bali, dan Kepulauan Riau.
Sebaran lokasi penyelenggara KUPVA tersebut terdiri dari 34 KUPVA di Surabaya, 4 di Jember, 10 di Malang, dan 3 di Kediri. Dari sisi volume, hingga Oktober 2014 transaksi KUPVA di Provinsi Jawa Timur termasuk dalam 10 besar nasional. Rata-rata total nilai transaksi pembelian Uang Kertas Asing dan cek pelawat terhitung sejak Januari-Oktober 2014, mencapai Rp 87,5 miliar per bulan. Sedangkan rata-rata total nilai transaksi penjualan Uang Kertas Asing, mencapai Rp88,3 milliar per bulan.
“Sesuai kewenangan yang telah diberikan negara, Bank Indonesia memiliki peran yang sangat besar dalam memfasilitasi penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) dalam perekonomian nasional. Ibarat sirkulasi darah dalam tubuh manusia, peran Bank Indonesia dalam menjaga kelancaran sistem pembayaran dan pengelolaan uang sangat vital untuk mencegah sumbatan pada urat nadi perekonomian nasional,“ tambah Ronald terkait Pokok Pokok Kesepahaman Penanganan Dugaan Pelanggaran Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah NKRI, dan Tindak Pidana Terhadap Uang Rupiah.
Sementara, Wagub Jatim Gus Ipul menyambut baik kerjasama ini. “Dengan kerjasama ini, kejahatan berupa sistem pembayaran bisa diantisipasi dan diminimalisir oleh kepolisian dan BI terutama di Provinsi Jatim,” katanya.




