GRESIK (bangsaonline) - Pascadigerebeknya tempat karaoke ilegal di resto GLOW Jalan Kalimantan GKB (Gresik Kota Baru), Satpol PP Pemkab Gresik intens melakukan razia tempat-tempat hiburan. Salah satunya, kafe yang bertebaran di kota Gresik.
Kemarin (15/12) malam, puluhan petugas Satpol PP merazia beberapa kafe yang menyajikan pramusaji dan miras (minuman keras). Kafe yang dirazia SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) penegak Perda (peraturan daerah) itu di antaranya, kafe di sepanjang Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, tepatnya di sekitar Telaga Ngipik, Desa Prambangan Kecamatan Kebomas, sepanjang jalan Duduksampeyan Kecamatan Duduksampeyan, Desa Karang Kiring Kecamatan Kebomas dan Desa Roomo Kecamatan Manyar.
Razia kali ini, Satpol PP berhasil mengamankan puluhan pramusaji dan beberapa alat karaoke. Para pramusaji itu kemudian dibawa ke markas Satpol PP di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, karena mereka tidak bisa menunjukkan identitas berupa kipem (kartu penduduk musiman).
Sedangkan, peralatan karaoke seperti sound system, ampli, spiker dan perangkat lain di bawa ke Satpol PP sebagai BB (barang bukti), karena alat-alat tersebut terbukti digunakan pemiliknya dinyalakan dengan suara keras, sehingga mengganggu ketertiban umum.
Petugas Satpol PP juga berhasil mengamankan puluhan miras (minuman keras) berbagai jenis. BB itu disita petugas karena dianggap sebagai pelanggaran Perda.
Kasi Ops Satpol PP Agung Indro mengatakan, razia tersebut merupakan bentuk dari operasi pekat (penyakit masyarakat) untuk menegakkan perda. Selain itu, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya penjualan minuman beralkohol dan keberadaan kafe di daerah mereka. “Razia kali ini tidak banyak miras yang berhasil kami sita, tapi kami berhasil mengamankan banyak pramusaji,” katanya.
Para pramusaji itu didata dan dibina selama 24 jam. Setelah itu, mereka dipulangkan. “Sebelum kami pulangkan, mereka kami minta untuk mematuhi aturan-aturan berupa perda yang telah berlaku,” jelasnya.
Agung menambahkan, para pramusaji dan pemilik kafe yang menyediakan miras tersebut yang terbukti melanggar Perda kemudian disidangkan tipiring (tindak pidana ringan). Mereka dikenai Perda nomor 15 tahun 2002 juncto Perda Nomor 22 tahun 2004, tentang larangan peredaran miras dan Perda nomor 25 tahun 2004, tentang ketertiban umum. “Dendanya antara Rp 300.000 atau hukuman 1-3 bulan kurungan penjara,” pungkasnya.



