BangsaOnline-Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia
(PHRI) Jawa Timur mendesak pemerintah pusat untuk mencabut surat edaran
(SE) menteri tentang pelarangan rapat di hotel bagi birokrasi
pemerintahan. Sebab, sejak terbitnya SE No. 11/2014, industri perhotelan
di Jawa Timur kehilangan omzet Rp21 triliun.
Okupansi, atau
tingkat sewa kamar dan ruang rapat hotel di sana terjun bebas hingga 70
persen. Penurunan okupansi ini disebabkan banyaknya hotel di Surabaya,
yang mengandalkan pelanggan birokrasi pemerintah dan ruang rapat.
“Seperti
hotel Inna Simpang, Hotel Utami, dan Novotel, hampir 90 persen sudah
biasa dipesan untuk rapat pemerintahan,” kata M Sholeh, Ketua PHRI Jawa
Timur dihubungi VIVAnews, Selasa 16 Desember 2014.
Karena
terjadi penurunan okupansi, lanjut Sholeh, secara otomatis hotel-hotel
di Surabaya sekarang harus mengurangi tenaga kerja. “Manajemen hotel
terpaksa meliburkan 50 persen karyawannya karena sepi,” kata dia.
Menurut
data PHRI Jatim, selama ini belanja hotel dan restoran seluruh Jawa
Timur bisa mencapai Rp30 triliun per tahun. Sejak terbitnya SE tersebut,
hotel di Jatim mengalami penurunan omzet hingga 70 persen, atau sama
dengan kehilangan Rp21 triliun.
“Padahal, selama ini hotel dan
restoran telah menyumbang PDRB (Pendapatan Domestik Regional Bruto)
sebesar Rp750 miliar untuk pemerintah. Di Surabaya saja, hotel bisa
menyumbang Rp500 miliar per tahun untuk negara,” katanya.
Untuk
itu, PHRI dalam waktu dekat akan menemui Gubernur Soekarwo dan Wali Kota
Surabaya, Tri Rismaharini untuk mencari jalan keluar atas masalah ini.
“Kami
pengusaha hotel berharap Pemprov dan Pemkot Surabaya membantu
mencarikan jalan keluar. Bagaimana pun, jika larangan itu terus
diterapkan, kerugian akan menjalar pada sektor lain yaitu pusat
oleh-oleh, transportasi dan UMKM,” ujarnya.




