Kehilangan Omset Rp 27 Triliun, Akibat Pejabat Dilarang Rapat di Hotel

BangsaOnline-Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur mendesak pemerintah pusat untuk mencabut surat edaran (SE) menteri tentang pelarangan rapat di hotel bagi birokrasi pemerintahan. Sebab, sejak terbitnya SE No. 11/2014, industri perhotelan di Jawa Timur kehilangan omzet Rp21 triliun.

Okupansi, atau tingkat sewa kamar dan ruang rapat hotel di sana terjun bebas hingga 70 persen. Penurunan okupansi ini disebabkan banyaknya hotel di Surabaya, yang mengandalkan pelanggan birokrasi pemerintah dan ruang rapat.

“Seperti hotel Inna Simpang, Hotel Utami, dan Novotel, hampir 90 persen sudah biasa dipesan untuk rapat pemerintahan,” kata M Sholeh, Ketua PHRI Jawa Timur dihubungi VIVAnews, Selasa 16 Desember 2014.

Karena terjadi penurunan okupansi, lanjut Sholeh, secara otomatis hotel-hotel di Surabaya sekarang harus mengurangi tenaga kerja. “Manajemen hotel terpaksa meliburkan 50 persen karyawannya karena sepi,” kata dia.

Menurut data PHRI Jatim, selama ini belanja hotel dan restoran seluruh Jawa Timur bisa mencapai Rp30 triliun per tahun. Sejak terbitnya SE tersebut, hotel di Jatim mengalami penurunan omzet hingga 70 persen, atau sama dengan kehilangan Rp21 triliun.

“Padahal, selama ini hotel dan restoran telah menyumbang PDRB (Pendapatan Domestik Regional Bruto) sebesar Rp750 miliar untuk pemerintah. Di Surabaya saja, hotel bisa menyumbang Rp500 miliar per tahun untuk negara,” katanya.

Untuk itu, PHRI dalam waktu dekat akan menemui Gubernur Soekarwo dan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini untuk mencari jalan keluar atas masalah ini.

“Kami pengusaha hotel berharap Pemprov dan Pemkot Surabaya membantu mencarikan jalan keluar. Bagaimana pun, jika larangan itu terus diterapkan, kerugian akan menjalar pada sektor lain yaitu pusat oleh-oleh, transportasi dan UMKM,” ujarnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: