Kasus Batu Bara, Kejati Jatim Akui Jadi Atensi Kejagung

Kasus Batu Bara, Kejati Jatim Akui Jadi Atensi Kejagung

SURABAYA (bangsaonline) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengakui bahwa kasus dugaan penipuan bisnis batu bara dengan tersangka Lenny Silas dan Usman Wibisono dari PT Energy Lestari Sentosa (ELS) menjadi atensi pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini bahkan diekspose kembali di Jakarta beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik, menanggapi berita tentang penilaian ganjil oleh pihak pelapor terkait penanganan kasus tersebut. “Iya benar, kasus tersebut sudah diekspose di Kejagung di Jakarta Selasa (9/12) lalu,” katanya dikonfirmasi Kamis (11/12).

Andi menjelaskan, kendati berkas sudah dinyatakan sempurna (P21), ekspose bisa saja dilakukan untuk menguatkan konstruksi hukum sebuah kasus. Menurutnya itu tidak menjadi masalah. “Tidak masalah kalau pimpinan (Kejagung, red) yang meminta untuk ekspose,” ujar jaksa yang beberapa kali mengikuti proses eksekusi mati saat bertugas di Kejagung ini.

Andi menegaskan, kendati menjadi perhatian pimpinan, kasus yang merugikan korban sekitar Rp 3,5 miliar ini tetap akan dilanjutkan untuk disidangkan ke pengadilan. Cuma, berkas belum dilimpahkan ke pengadilan karena tersangka meminta penundaan waktu untuk menjalani proses penyerahan tahap dua (barang bukti dan tersangka). “Nanti dilihat di persidangan,” tandasnya.

Sebelumnya, Alexander Arif, kuasa hukum Pauline Tan (pelapor), menyampaikan kekecewaannya atas lambannya kasus ini. Ia juga melihat adanya keganjilan dalam penanganan kasus ini karena Mabes Polri baru dan Kejagung mengekspose kasus ini setelah berkas dinyatakan P21. “Kenapa tidak sebelum-sebelumnya ekspose dilakukan,” katanya.

Kasus ini bermula Lenny Silas dan Usman Wibisono dari ELS meminjam batu bara sebanyak 11 ribu ton matrik kepada Pauline Tan dari PT Sentosa Laju Energy (SLES) September 2012 lalu. perjanjiannya, seminggu setelah itu batu bara dikembalikan. Ternyata, batu bara tersebut dijual oleh tersangka. setelah didesak, tersangka mengganti batu bara milik pelapor dengan giro yang isinya ternyata kosong.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: