Tak Ada Izin, Pembangunan Usaha Dihentikan

Tak Ada Izin, Pembangunan Usaha Dihentikan

LAMONGAN (bangsaonline) - Satpol PP Lamongan menghentikan kegiatan pembangunan usaha bangunan UD Barokah karena kedapatan belum mengantongi izin. Kepala Satpol PP Lamongan Tony Tamtama Jati melalui Kabag Humas dan Infokom Mohammad Zamroni mengatakan, hasil pemantaun petugas Satpol PP, pembangunan usaha milik M Hasan, warga Kecamatan Pucuk yang berada di Desa Kalen Kecamatan Kedungpring itu ternyata belum memiliki izin.

"Atas temuan itu, M Hasan telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Meski bisa menunjukkan izin lokasi, namun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan HO (hindrordonnantie/ijin ganggguan) belum dimiliki. Makanya diputuskan untuk melakukan penghentian pembangunan dimaksud sampai dengan yang bersangkutan melengkapai perizinan," jelasnya.‎ 

Ditambahkannya, aturan yang dilanggar M Hasan adalah Perda No 06 Tahun 2007 tentang IMB dan Perda no 02/2012 tentang Izin HO.

Selain di wilayah Kedunguan, di saat yang sama Satpol PP juga melakukan operasi penertiban perizinan dan pertambangan bahan Galian C di Kedungpring, Mantup serta Kecamatan Sambeng.

Dari operasi tersebut, didapati usaha Galian C milik Abdul Ghofur di Desa Pasar Legi/Sambeng izinnya masih dalam proses. Namun tempat usaha ini sudah tidak operasional.

Sedangkan usaha Galian C milik Puji Hariyanto di Desa Kedungwangi/Sambeng dan Nurlaili di Desa Tugu/Mantup, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran perizinan. "Dua tempat usaha ini izinnya lengkap," tandasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: