JAKARTA (BangsaOnline) - Assyifa Ramadhani (18), terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto (19) hanya terduduk lemas. Kala itu, Selasa 9 Desember
2014 siang, dia sedang menanti sidang putusan vonis yang akan dijatuhkan
hakim kepadanya.
Sekitar tiga jam
kemudian, hakim pada akhirnya membacakan vonis. Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepadanya.
Menurut hakim, Assyifa terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana
dan secara meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa
Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan
pidana penjara selama 20 tahun. Memerintahkan agar terdakwa tetap
ditahan. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada JPU untuk
menjadi barang bukti atas perkara terdakwa Ahmad Imam al Hafitd," ujar
Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa
(9/12/2014).
Majelis hakim menilai unsur Pasal 340 sudah
terpenuhi dengan adanya pengetahuan, kesadaran, dan kehendak dari
terdakwa yang merupakan unsur kesengajaan. Selain itu, matinya korban Ade Sara akibat perbuatan dengan sengaja yang dilakukan terdakwa. Dengan begitu, unsur dengan disengaja telah terpenuhi.
Karena
berbagai pertimbangan itu, terdakwa harus dikenai hukuman sesuai dakwaan
primer. Majelis hakim juga menilai tidak ada unsur meringankan bagi
Assyifa. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa adalah dilakukan
dengan cara-cara keji. Dan tidak ditemukan alasan meringankan," ujar
Absoro.
Sejam berselang, giliran Ahmad Imam Al Hafitd (19) yang juga terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto yang dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim. Hafitd merupakan kekasih Assyifa yang juga pembunuh Ade Sara. Pemuda itu juga dihukum bui 20 tahun.
Tangis pecah setelah
Ketua Majelis Hakim Absoro membacakan hukuman 20 tahun untuk Assyifa.
Assyifa langsung menyeka air matanya dengan sapu tangan yang sedari awal
digenggamnya.
Ibunda Assyifa yang menyaksikan sidang dari kursi
kanan baris ketiga langsung berdiri menghampiri Assyifa. Pelukan hangat
mendarat melingkari tubuh anak bertubuh kurus itu.
Sang ibu pun
membantu Assyifa berdiri dari kursi untuk berpindah tempat. Dibantu
beberapa sanak saudara, Assyifa dan ibunda berusaha kuat berjalan sambil
menangis keluar ruang sidang. Namun, baru sampai papan pembatas area
sidang Assyifa tiba-tiba teriak kencang. "Aaa...," teriak Assyifa.
Seketika
itu, Assyifa roboh dan pingsan. Tubuh kurusnya itu tergeletak di lantai
putih ruang sidang itu. Ibunda dibantu pengacara lalu berusaha
memindahkan Assyifa keluar ruangan untuk mendapat pertolongan medis.
Vonis
untuk Hafitd dan Assyifa ini lebih ringan dari jaksa yang menuntut
hukuman seumur hidup. Jaksa menilai sejoli tersebut melakukan tindak
pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP, juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana.
Jaksa juga menyebut keduanya melakukan tindakan pembunuhan terhadap
korban Ade Sara sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan
yang Menyebabkan Kematian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




