Vonis Untuk Sejoli Pembunuh Ade Sara

JAKARTA (BangsaOnline) - Assyifa Ramadhani (18), terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto (19) hanya terduduk lemas. Kala itu, Selasa 9 Desember 2014 siang, dia sedang menanti sidang putusan vonis yang akan dijatuhkan hakim kepadanya.

Sekitar tiga jam kemudian, hakim pada akhirnya membacakan vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepadanya. Menurut hakim, Assyifa terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana dan secara meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada JPU untuk menjadi barang bukti atas perkara terdakwa Ahmad Imam al Hafitd," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).

Majelis hakim menilai unsur Pasal 340 sudah terpenuhi dengan adanya pengetahuan, kesadaran, dan kehendak dari terdakwa yang merupakan unsur kesengajaan. Selain itu, matinya korban Ade Sara akibat perbuatan dengan sengaja yang dilakukan terdakwa. Dengan begitu, unsur dengan disengaja telah terpenuhi.

Karena berbagai pertimbangan itu, terdakwa harus dikenai hukuman sesuai dakwaan primer. Majelis hakim juga menilai tidak ada unsur meringankan bagi Assyifa. "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa adalah dilakukan dengan cara-cara keji. Dan tidak ditemukan alasan meringankan," ujar Absoro.

Sejam berselang, giliran Ahmad Imam Al Hafitd (19) yang juga terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto yang dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim. Hafitd merupakan kekasih Assyifa yang juga pembunuh Ade Sara. Pemuda itu juga dihukum bui 20 tahun.

Tangis pecah setelah Ketua Majelis Hakim Absoro membacakan hukuman 20 tahun untuk Assyifa. Assyifa langsung menyeka air matanya dengan sapu tangan yang sedari awal digenggamnya.

Ibunda Assyifa yang menyaksikan sidang dari kursi kanan baris ketiga langsung berdiri menghampiri Assyifa. Pelukan hangat mendarat melingkari tubuh anak bertubuh kurus itu.

Sang ibu pun membantu Assyifa berdiri dari kursi untuk berpindah tempat. Dibantu beberapa sanak saudara, Assyifa dan ibunda berusaha kuat berjalan sambil menangis keluar ruang sidang. Namun, baru sampai papan pembatas area sidang Assyifa tiba-tiba teriak kencang. "Aaa...," teriak Assyifa.

Seketika itu, Assyifa roboh dan pingsan. Tubuh kurusnya itu tergeletak di lantai putih ruang sidang itu. Ibunda dibantu pengacara lalu berusaha memindahkan Assyifa keluar ruangan untuk mendapat pertolongan medis.


Vonis untuk Hafitd dan Assyifa ini lebih ringan dari jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup. Jaksa menilai sejoli tersebut melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana. Jaksa juga menyebut keduanya melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban Ade Sara sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Vonis Untuk Sejoli Pembunuh Ade Sara