Berkas P21, Kasus Penipuan Batu Bara Diekspose Lagi

SURABAYA (bangsaonline) – Komitmen penegak hukum dalam menangani sebuah kasus dipertanyakan Alexander Arif, penasihat hukum Paulin Tan, korban penipuan dan penggelapan bisnis batu bara. Kendati berkas kasus yang dilaporkannya sudah di-P21, tapi hingga kini masih belum dilimpangkan ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Alexander kepada wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (10/12). Ia menjelaskan, kasus ini dilaporkan kliennya ke Polda Jatim Juli 2013 lalu. Kasus ini bermula PT Energy Lestari Sentosa (ELS) melalui Lenny Silas dan Usman Wibisono meminjam batu bara sebanyak 11 ribu ton matrik kepada Pauline Tan dari PT Sentosa Laju Energy (SLES) September 2012 lalu.

Saat itu, peminjaman dikabulkan SLES dengan syarat dikembalikan seminggu kemudian. Kedua belah pihak lalu melakukan kesepakatan resmi. “Pembicaraan soal pinjam-meminjam ini terjadi di Surabaya, lalu berlanjut di Jakarta. Realisasinya di Kalimantan,” jelas Alex.

Seminggu setelah realisasi batu bara, lanjut Alex, ternyata batu bara yang dipinjam ELS tidak dikembalikan. Ketika dicek ke tempat penyimpanan batu bara tersebut juga sudah tidak ada dan ternyata sudah terjual. Batu bara itu dijual oleh pemilik izin pertambangan, H Abidin, atas perintah Lenny dan Usman.

Setelah didesak Pauline, Lenny dan Usman bersedia membayar dengan uang sebesar Rp 3,2 miliar. Pembayaran dilakukan dengan giro. “Ternyata gironya blong atau kosong,” kata Alex. Beberapa kali dilakukan pembicaraan ulang, ternyata Lenny dkk masih berbelit. Akhirnya Pauline melaporkan keduanya ke Polda Jatim.

Setelah diproses, lanjut Alex, Lenny dan Usman ditetapkan sebagai tersangka. Berkasnya kini sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Jatim. Lucunya, kata dia, ketika berkas sudah dinyatakan P21, kasus ini diminta untuk diekspose di Mabes Polri. “Ini kan lucu. Kenapa tidak sebelum-sebelumnya ekspose dilakukan,” ujarnya.

Mestinya, lanjut dia, hari ini kedua tersangka menjalani penyerahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) dari penyidik Polda ke jaksa penuntut Kejati. Ia juga mendengar di kejaksaan kasus ini jadi atensi Kejagung dan akan diekspose. “Harusnya hari ini (kemarin, red) penyerahan tahap dua. Tapi kabarnya pengacara tersangka mengajukan penundaan ke Polda,” ujar Alex.

Dikonfirmasi soal kasus ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengaku belum bisa memberikan keterangan. Ia meminta waktu untuk menanyakan itu kepada penyidik yang menangani kasus tersebut. “Saya tanyakan dulu ke Kanit,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Romy Arizyanto mengatakan berkas kasus ini sudah dinyatakan P21 akhir November 2014 lalu. Ia mengaku belum mengetahui apakah penyerahan tahap dua kedua tersangka akan dilakukan penyidik ke kejaksaan. “Biasanya kalau hari ini ada pelimpahan tahap dua sudah ada koordinasi dari penyidik dengan jaksa,” ujarnya. 


Berkas P21, Kasus Penipuan Batu Bara Diekspose Lagi