TUBAN (bangsaonline) - Sejak ditetapkan bebas biaya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kantor Samsat Tuban kian ramai dikunjungi warga untuk mengurus kendaraannya, Rabu (3/11/2014). Kenaikan pengurusan kendaraan tersebut naik hingga 50 persen dari biasanya.
“Antusias masyarakat mulai ramai, perhari antara 200 sampai-300 pengurusan,” kata IPDA Sony Suhartanto, Kanit Rek Iden Sat Lantas Polres Tuban.
Menurutnya, pembebasan denda pajak yang sudah ditetapkan sejak 1 Desember itu mengakibatkan sejumlah warga berbondong-bondong untuk mengurus kendaraannya. Mulai dari STNK yang sudah tak aktif hingga balik nama kendaraan. Meskipun pelayanan mengalami kenaikan, namun pihaknya enggan menambah jumlah anggota di Kantor Samsat.
“Sementara ini kita memaksimalkan jumlah anggota di Samsat saja, saya percaya bahwa pengutamaan pelayanan tidak akan terkendala,” bebernya. Sony pun tetap menghimbau masyarakat Tuban memanfaatkan pemutihan yang berlangsung hingga momen tersebut. Mulai kendaraannnya yang sudah mati maupun yang akan balik nama 27 Februari 2015.




