Suyoto Minta Tambang Minyak Mentah Tradisional Dikaji Ulang

Suyoto Minta Tambang Minyak Mentah Tradisional Dikaji Ulang

BOJONEGORO (bangsaonline) - Bupati Bojonegoro Suyoto meminta agar kegiatan tambang minyak mentah secara tradisional di lokasi sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan dan Malo ditinjau ulang. Sebab, kegiatan tambang minyak mentah secara tradisional itu berdampak merusak lingkungan hidup.


Menurut Suyoto, sumur-sumur minyak tua di Kedewan dan Malo itu milik negara. Namun, pengelolaannya kemudian diserahkan pada Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) Asset 4 Field Cepu. Lalu, pengelolaan dan pengeboran minyak mentah di lapangan dilakukan oleh sejumlah koperasi unit desa dan kelompok penambang minyak tradisional.

Tetapi, dalam kegiatan pengeboran minyak mentah secara tradisional itu, pihak pengelola tidak pernah mengurus izin upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) dari daerah setempat.

"Kegiatan tambang sumur minyak itu banyak terjadi pelanggaran lingkungan hidup," ujar Suyoto, Minggu (30/11/2014).

Ia mengatakan, pihak pengelola harus secepatnya melakukan penertiban kegiatan tambang minyak mentah secara tradisional di Kedewan dan Malo tersebut. Sebab, jika dibiarkan terus menerus akan semakin berdampak merusak lingkungan sekitar.

Sementara itu, pihak Pertamina EP Asset 4 Field Cepu sudah berencana menertibkan kegiatan pengeboran ratusan sumur minyak yang ditengarai tidak berizin atau ilegal di Kecamatan Kedewan dan Malo.

"Penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini sedang diproses," ujar Legal and Relations Manager PT Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Sigit Dwi Aryono.

Penertiban itu untuk mengembalikan sumur-sumur yang dulunya dibor sesuai kontrak kerja sama atau perjanjian dengan koperasi unit desa (KUD). Selain itu, agar para penambang tradisional di wilayah sekitar tidak melakukan pengeboran di sembarang tempat tanpa melalui rekomendasi resmi dari perusahaan.

"Banyak dari mereka yang melakukan kegiatan penambangan dengan cara ilegal. Maka dari itu, apabila hal ini tidak segera disikapi, tentu akan muncul penambang ilegal baru," ujar Sigit.

Pihak Pertamina EP Asset 4 Cepu saat ini masih melakukan pendataan di lapangan untuk mengetahui berapa jumlah penambang sumur liar tersebut. Saat ini ada tiga koperasi yang secara resmi bekerja sama dengan Pertamina EP Asset 4 Cepu yakni KUD Sumber Pangan (SP), Usaha Jaya Bersama (UJB) dan Karya Sejahtera (KS).

Selain itu, pihaknya juga menegur pihak KUD yang kurang memerhatikan aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup dalam kegiatan pengeboran minyak mentah di lokasi sumur minyak tua. "Untuk pengelolaan sumur tua, seharusnya mereka memperhatikan hal itu," ujarnya.

Beberapa kali kegiatan pengeboran sumur minyak tua di Kedewan berpotensi merusak lingkungan. Sumur minyak tua W43 di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, terbakar. Kejadian kebakaran itu cukup hebat lantaran di sekitar sumur tersimpan minyak mentah atau lantung hasil pengeboran. Sebelumnya, sumur D02 Kedewan di Desa Hargomulyo dan sumur tua D67 di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, mengeluarkan semburan liar (blow out) berupa lumpur, air, dan minyak. Semburan lumpur itu mencapai 20 meter lebih.

Saat ini sedikitnya ada 200 sumur minyak tua yang berada di Kecamatan Kedewan dan Malo. Sumur minyak tua itu berada di daerah perbukitan dan kawasan hutan wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan. Setiap sumur tua itu mampu menghasilkan minyak mentah sebesar 10 hingga 30 barel per hari. Kegiatan pengeboran minyak di lapangan dilakukan oleh kelompok penambang berjumlah sekitar 20 sampai 40 orang.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Suyoto Minta Tambang Minyak Mentah Tradisional Dikaji Ulang