TUBAN (bangsaonline) - Satresnarkoba Polres Tuban berhasil menyita 103.495 butir pil karnopen dan sejumlah uang ratusan ribu rupiah dari tangan pengedar. Jumlah sebanyak itu didapat dari dua orang pelaku Sulistiono (33) warga Dusun Kepoh, Kelurahan Panyuran Kecamatan Palang Tuban dan Gendut Budiyono (35) asal Desa Kelurahan Sukolilo Tuban.
Kapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriyadi mengatakan, dua pelaku ditangkap oleh satuannya pada Jumat, 28 Nopember. Pelaku bernama Sulistiono digerebek di rumahnya saat menunggu pembeli. Sedangkan Gendut dicokok petugas saat mengedarkan barang haram itu di Desa Glodok, Kecamatan Palang. Hasil tangkap tangan dari kedua pelaku, polisi menyita sebanyak 103.495 butir pil karnopen dan sejumlah uang ratusan ribu rupiah. “Jika dikalkulasikan menjadi rupiah, pil karnopen tersebut sebesar seratus tiga puluh juta rupiah,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan pelaku barang haram tersebut didapatkan dari luar kota. Kendati demikian, satuannya tetap melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Sebab ada indikasi barang haram itu diproduksi di Tuban.
“Kami terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, dari mana mendapatkannya, jika itu kiriman dari luar kota melalui apa dan dari siapa? Tapi jika itu diproduksi di Tuban tempatnya dimana?. Karena pelaku ini tergolong sudah pengalaman,” bebernya.
Dihubungi terpisah, Kasat Resnarkoba IPTU Budi Friyanto mengungkapkan, satuannya bakal terus mengungkap dan melakukan penyelidikan kasus peredaran karnopen di bumi wali. Bahkan akan melacak keberadaan produksi barang haram tersebut. Pasalnya, di Tuban saat ini telah terindikasi adanya produksi daftar jenis obat G itu.
Atas perbuatnnya dan sejumlah barang bukti. Kini kedua pelaku ditetapkan menjadi tersangka, dan dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana maskimal lima belas tahun penjara.




