Dilecehkan, Jurnalis Laporkan Staf Ahli Bupati Bojonegoro

BOJONEGORO (bangsaonline) - Salah satu jurnalis perempuan di Bojonegoro inisial RW (28), siang tadi melaporkan salah satu pejabat Pemkab setempat ke Mapolres Bojonegoro. Pejabat dengan inisial KB itu kini menjadi staf ahli Bupati Suyoto. 

Menurut korban ia telah melakukan tindakan pelecehan seksual dan tidak menyenangkan di tempat umum. "Saya kesini (Polres,red) ingin memperjuangkan kehormatan jurnalis perempuan atas tindakan pelecehan yang dilakukan oleh salah satu pejabat di Pemkab Bojonegoro, ini perbuatan tidak benar harus ditindak lanjuti," ujar dia,  saat diterima petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Bojonegoro untuk dimintai keterangan. 

"Saya berharap kasus ini diproses sesuai hukum, agar kejadian serupa tidak menimpa pada jurnalis perempuan lain serta perempuan pada umumnya," imbuhnya.

Terpisah, rekan jurnalis korban, Khorij Zaenal Asrori mengatakan, tindakan yang dilakukan mantan Kasatpol PP itu telah membuat tidak nyaman para jurnalis perempuan di Bojonegoro.

"Setelah kami mendampingi korban lapor ke polisi, langkah kita selanjutnya akan melakukan advokasi serta akan terus mengawal kasus ini hingga selesai," ujar pria yang juga kepala divisi Advokasi AJI Bojonegoro itu.

Menurut dia, kerja seorang jurnalis telah dilindungi oleh Undang-undang pers, sehingga keamanan dan kenyamanan harus benar-benar terjamin. "Jika memang terbukti, pelaku bisa terancam pasal 381 KUHP tentang pelecehan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman diatas 1 tahun penjara," pungkasnya.


Dilecehkan, Jurnalis Laporkan Staf Ahli Bupati Bojonegoro