JAKARTA(BangsaOnline) Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
diundang Komisi II DPR sebagai ahli dalam pembahasan Perppu Pilkada.
Menurut Yusril, jika DPR nantinya menolak Perppu, maka akan terjadi
kekosongan hukum.
Yusril menjelaskan, jika nanti Perppu Pilkada
tidak disahkan oleh DPR, maka tidak otomatis UU Pemerintahan Daerah,
yang sebelumnya mengatur pilkada, menjadi berlaku. Nantinya akan terjadi
kekosongan hukum terkait dengan Pilkada.
"Dia tidak bisa
kemudian UU yang dicabut itu menjadi otomatis berlaku. Sama halnya orang
kawin, punya anak dan segala macam terus cerai, begitu bercerai lantas
apakah anak yang lahir itu bukan anak yang sah, tetap anak yang sah,"
kata Yusril di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/11).
Dia
mencontohkan dalam kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok), jika nanti Perppu ditolak oleh DPR, maka Ahok tetap sah jadi
gubernur, meskipun Ahok dilantik berdasarkan Perppu Pilkada.
"Secara
hukum saya harus mengatakan Ahok itu sah dilantik sebagai gubernur
berdasarkan Perppu walaupun belakangan Perppunya dicabut, dia tetap sah,
kalau enggak gitu kacau negara ini," terang dia.
Bisa saja, kata
Yusril, jika Perppu Pilkada dicabut maka UU yang lama menjadi kembali
berlaku. Namun dengan catatan, ada kesepakatan antara pemerintah dan
parlemen untuk menghidupkan kembali UU diganti oleh Perppu.
"Jadi
saya tetap berpendapat bahwa tidak seperti itu, kecuali ketika Perppu
dicabut, terus presiden dan DPR sama-sama sepakat bahwa UU yang dulu
dicabut dengan Perppu ini dihidupkan kembali. Ini lain cerita," terang
Yusril.
Yusril menjelaskan, saat Perppu ditolak maka akan terjadi
kekosongan hukum. Lalu apa solusinya? Yusril menyerahkan sepenuhnya
kepada Presiden Jokowi.
"Ya silakan tanya Jokowi apa yang mau
dilakukan. Terjadi kevakuman hukum. Kalau terjadi kevakuman hukum apakah
presiden akan menerbitkan Perppu lagi, ya nanti kembali lagi ke awal,
ditolak lagi oleh DPR. Ataukah DPR dan presiden, salah satu pihak
mengajukan usul inisiatif membuat UU, atau ambil jalan tengah, Perppunya
disahkan dulu baru kemudian dilakukan usul amandemen terhadap Perppu
itu, terserah DPR apa yang mau dilakukan," jelas dia.
Seperti
diketahui, mantan Presiden SBY mengeluarkan Perppu Pilkada langsung
untuk mengganti UU Pilkada tak langsung yang dibuat oleh DPR beberapa
waktu lalu. Rencananya, Perppu ini baru akan dibahas oleh DPR pada massa
sidang kedua yakni 15 Januari 2015.




