Yusril: Perppu Ditolak Maka Terjadi Kekosongan Hukum

JAKARTA(BangsaOnline) Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra diundang Komisi II DPR sebagai ahli dalam pembahasan Perppu Pilkada. Menurut Yusril, jika DPR nantinya menolak Perppu, maka akan terjadi kekosongan hukum.

Yusril menjelaskan, jika nanti Perppu Pilkada tidak disahkan oleh DPR, maka tidak otomatis UU Pemerintahan Daerah, yang sebelumnya mengatur pilkada, menjadi berlaku. Nantinya akan terjadi kekosongan hukum terkait dengan Pilkada.

"Dia tidak bisa kemudian UU yang dicabut itu menjadi otomatis berlaku. Sama halnya orang kawin, punya anak dan segala macam terus cerai, begitu bercerai lantas apakah anak yang lahir itu bukan anak yang sah, tetap anak yang sah," kata Yusril di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/11).

Dia mencontohkan dalam kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), jika nanti Perppu ditolak oleh DPR, maka Ahok tetap sah jadi gubernur, meskipun Ahok dilantik berdasarkan Perppu Pilkada.

"Secara hukum saya harus mengatakan Ahok itu sah dilantik sebagai gubernur berdasarkan Perppu walaupun belakangan Perppunya dicabut, dia tetap sah, kalau enggak gitu kacau negara ini," terang dia.

Bisa saja, kata Yusril, jika Perppu Pilkada dicabut maka UU yang lama menjadi kembali berlaku. Namun dengan catatan, ada kesepakatan antara pemerintah dan parlemen untuk menghidupkan kembali UU diganti oleh Perppu.

"Jadi saya tetap berpendapat bahwa tidak seperti itu, kecuali ketika Perppu dicabut, terus presiden dan DPR sama-sama sepakat bahwa UU yang dulu dicabut dengan Perppu ini dihidupkan kembali. Ini lain cerita," terang Yusril.

Yusril menjelaskan, saat Perppu ditolak maka akan terjadi kekosongan hukum. Lalu apa solusinya? Yusril menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi.

"Ya silakan tanya Jokowi apa yang mau dilakukan. Terjadi kevakuman hukum. Kalau terjadi kevakuman hukum apakah presiden akan menerbitkan Perppu lagi, ya nanti kembali lagi ke awal, ditolak lagi oleh DPR. Ataukah DPR dan presiden, salah satu pihak mengajukan usul inisiatif membuat UU, atau ambil jalan tengah, Perppunya disahkan dulu baru kemudian dilakukan usul amandemen terhadap Perppu itu, terserah DPR apa yang mau dilakukan," jelas dia.

Seperti diketahui, mantan Presiden SBY mengeluarkan Perppu Pilkada langsung untuk mengganti UU Pilkada tak langsung yang dibuat oleh DPR beberapa waktu lalu. Rencananya, Perppu ini baru akan dibahas oleh DPR pada massa sidang kedua yakni 15 Januari 2015.


Yusril: Perppu Ditolak Maka Terjadi Kekosongan Hukum