Bea Cukai Kediri Gelar Pemusnahan 72 Ribu Batang Rokok Ilegal Hingga Sex Toys

Bea Cukai Kediri Gelar Pemusnahan 72 Ribu Batang Rokok Ilegal Hingga Sex Toys Petugas saat melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sitaan hasil kejahatan. foto: ARIF KURNIAWAN/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Kantor Tipe Madya melakukan pemusnahan terhadap puluhan ribu batang rokok ilegal dan barang cukai ilegal lainnya. Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Bea-Cukai sepanjang 2017 hingga semester I 2019.

Kepala KPPBC Tipe Madya Suryana mengatakan, barang ilegal ini diamankan dari 58 kali penindakan. Barang ilegal yang diamankan adalah lebih dari 72 ribu batang sigaret kretek tangan dan sigaret kretek mesin tanpa pita cukai. Ada pula 675 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai.

Di samping itu, ada liquid vape tanpa pita cukai sebanyak 173 botol. Kemudian juga ada barang milik negara atas kiriman luar negeri yang merupakan barang larangan dan pembatasan sebanyak 72 kali penindakan.

Barang yang merupakan barang larangan dan pembatasan ini di antaranya sex toys atau vibrator sebanyak 57 unit, airsoft gun atau bagian senapan sejumlah 4 unit, serta obat-obatan maupun kosmetik 2.900-an butir. 

“Jadi wilayah kerja kami kan luas, jadi kami amankan barang-barang dari Kantor Pos yang termasuk larangan terbatas berbagai macam unit airsoft gun, sex toys, kosmetik, larutan vape tanpa cukai dan minuman etil alkohol,” ujar Sunarya. Kamis, (10/10).

Turut hadir dalam agenda ini Kepala Kejaksaan Negeri Kota Martini. Martini mengatakan pihaknya bersinergi dengan Kantor . Dalam hal ini kejaksaan bertindak sebagai eksekutor. 

“Ke depannya, penindakan semacam ini kian ditingkatkan guna memberikan efek jera bagi pelaku dan membuat masyarakat lebih taat hukum,” kata Martini. (rif/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO