17 Personel Sabara Polres Ponorogo Amankan Proses Pemeriksan Kasus DAK Dindik

  17 Personel Sabara Polres Ponorogo Amankan Proses Pemeriksan Kasus DAK Dindik

PONOROGO (bangsaonline)

Sebanyak 17 personel Sabara Mapolres Ponorogo dikerahkan untuk mengamankan proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga pendidikan yang bersumber dari dana alokasi kusus tahun anggaran 2013 dan tahun 2012.

Kasat Sabara Mapolres Ponorogo Iptu Hariyanto mengatakan, ini dilakukan atas permintaan kejaksaan. “Yang jelas, kita ada koordinasi dari intel kejaksaan. Untuk antisipasi,” katanya.

Sebelumnya, Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Son Sudarsono terancam hukuman minimal 4 tahun penjara, karena sebagai Ketua Panitia Pengadaan Alat Peraga Belajar dan Olah Raga dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi subsider pasal 3 UU 31/1999 juncto UU 20/2001. Pasal-pasal ini untuk tersangka juga akan dijuncto pasal 55 KUHP.

Kasi Pidsus Kejari PonorogoJunianto, modus panitia pengadaan dalam melakukan tidak korupsi sudah cukup jelas.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: