DPO 2 Tahun, Spesialis Pencuri Motor Tertangkap

TUBAN (bangsaonlien) - Agung (35) warga Desa Majol, Kecamatan Singgahan, Tuban, seorang spesialis pencuri motor diamankan petugas kepolisian Reskrim Polres Tuban. Ia baru ditangkap polisi setelah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun.

“Tersangka ini sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak dua tahun yang lalu, dan menurut pengakuan tersangka selama ini dia pindah-pindah dari kota yang satu ke kota lainnya. Tersangka pernah tinggal di Rembang, Jakarta, dan beberapa kota lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono saat dikonfirmasi, Senin (17/11) di Mapolres setempat.

Dijelaskannya, Agung ditetapkan tersangka setelah terbukti mencuri motor Yamaha Jupiter MX milik Uswatun Khasanah (36) warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Singgahan. Kejadian tersebut terjadi pada 26 juni 2012 silam. Tidak hanya itu, selain Agung masih ada satu tersangka lagi yang sampai saat ini masih menjadi DPO. Tersangka DPO tersebut bernama Yanto (30) yang tak lain tetangga korban pencurian.

“Sampai saat ini satu orang tersangka atas nama Yanto masih dalam pencarian pihak kepolisian,” tambahnya.

Akibat perbuatan tersangka dengan melakukan pencurian sekaligus pemberatan, maka dikenakan KUHP pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. Kini Polres Tuban masih mengejar dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

“Selain mengejar tersangka yang masih DPO, Kasus ini terus kami kembangkan, karena diduga masih ada tersangka yang lain,” tutupnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:DPO 2 Tahun, Spesialis Pencuri Motor Tertangkap