GRESIK (BangsaOnline) - Akibat tersulut emosi, dua dokter spesialis yang bertugas di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Ibnu Sina terlibat adu jotos, Sabtu (15/11) sekitar pukul 08.00 WIB di RSUD Ibnu Sina. Kedua dokter yang terlibat tindakan tidak terpuji tersebut adalah, dr Zulkarnain Hamzah Sp. An, spesialis anestesi dan dr Fery Andrian Sumirat, Sp.A.
Dalam baku hantam itu, dr Zulkarnain berhasil memukul wajah dr Fery hingga mengalami luka memar. Karena tidak terima, dr Fery melaporkan dr Zulkarnain ke Polsek Kebomas. Kasusnya sekarang tengah ditangani oleh Polsek Kebomas Gresik.
Dalam laporan polisi yang diterima Kepala SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Kebomas, Aipda Agus Salim, Sabtu (15/11), sekitar pukul 08.15, dr Fery mengatakan ihwal terjadinya pemukulan. Sebelum kejadian, pelaku dan korban lakukan rapat di ruang komite medik di RSUD Ibnu Sina.
Ketika itu, rapat membahas soal pemotongan jasa medis 2,5 persen perbulan bagi para dokter di rumah sakit pelat merah milik Pemkab Gresik itu. Bagi dokter RSUD yang setuju atas pemotongan itu kemudian diminta untuk tanda tangan.
Namun, dr Zulkarnain selaku terlapor tindak memberi sikap dengan tegas. Artinya, setuju tidak menolak pun juga tidak, namun dengan banyak alasan. Sikap dr Zulkarnain itu oleh dr Fery dinilai sebagai sikap pengecut.
"Kalau tidak setuju kita antar menghadap direktur (dr Endang Puspitowati) untuk menyampaikan alasannya. Malah dia tidak mau. Itu kan pengecut namanya," tutur dr Fery saat dikonfirmasi wartawan.
Perkataan pengecut itu, lanjut dr Fery membuat dr Zulkarnain tersingung, dr Zulkarnai pun sangat marah. Dengan wajah penuh emosi terlapor dengan cepat langsung mengarahkan bogem mentahnya persis mengenai muka dr Fery hingga tiga kali.
Tak puas sampai di situ, dokter spesialis anestesi itu juga menamparkan telapak tangannya sebanyak dua kali ke wajah dr Fery. "Saya saat itu sebetulnya mau melawan, tapi diamankan sama teman-teman," ungkap dr Fery.
Sementara Kapolsek Kebomas, Kompol Isbari membenarkan telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh dr Zulkarnain tersebut. "Kami masih sebatas menerima laporan saja. Namun, tindak lanjut menunggu pemeriksaan keterangan pelapor, saksi, selanjutnya terlapor baru akan kami sampaikan tersangkanya,"katanya.
Menurut dia, pelapor sekaligus korban sudah dilakukan visum di RS Ibnu Sina. Namun, hasilnya masih belum diketahui. Kalau terbukti, terlapor akan dijerat dengan pasal 352 KUHP, dengan ancaman hukuman kurang dari empat tahun panjara. "Secepatnya kami periksa para saksi dan terlapor,"pungkasnya.
Kasus pemotongan jasa medis 2,5 persen di RSUD Ibnu Sina tiap bulan itu memang sudah lama menjadi gunjingan di kalangan para dokter. Selain dasar hukumnya tidak ada, peruntukannya juga tidak jelas. "Uang pemotongan itu katanya selain untuk rekreasi, juga untuk THR,"kata salah satu dokter yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan, beberapa sumber di RSUD Ibnu Sina mengatakan, bahwa pemotongan jasa medis itu sudah berlangsung sejak tahun 2009 lalu, ketika Dirut RSUD Ibu Sina dijabat dr. Gusti Rezaniansyah. Itu pun sebelumnya juga tanpa dilakukan rapat.
Sayang, Dirut RSUD Ibnu Sina, Endang Puspitowati belum berhasil dikonfirmasi soal adu jotos yang dilakukan anak buahnya akibat protes pemotongan jasa medis 2,5 persen perbulan tersebut. Dihubungi melalui telepon selulernya tidak diangkat.




