RPS Tuban Kutuk Kekerasan Polisi terhadap Wartawan

RPS Tuban Kutuk Kekerasan Polisi terhadap Wartawan

TUBAN (bangsaonline) - Wartawan yang tergabung dalam Ronggolawe Press Solidarity (RPS) mengutuk keras atas kasus kekerasan terhadap sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan aksi demonstrasi di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).

"Naifnya, yang menjadi pelaku adalah aparat kepolisian yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat," tutur Ketua RPS Tuban, Khoirul Huda SAg dalam press relasenya, Jumat (14/11/2014).

Menurutnya, tugas polisi yang seharusnya bertindak sesuai dengan prosedur apabila memang hendak mengamankan jalannya aksi mahasiswa. Namun, menurutnya tidak perlu sampai mengintimidasi dan memukuli. Bahkan, merampas alat kerja jurnalis seperti kamera foto dan kamera video.

"Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers sudah jelas mengatur tentang perlindungan kerja bagi jurnalis. Setiap pihak yang menghalang-halangi pekerjaan jurnalis dapat dikenai sanksi. Apalagi mereka yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas," papar pria yang juga menjabat sebagai wakil PC GP Asor Tuban ini.

Atas kejadian kekerasan itu, RPS menyatakan sikap dan mengutuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya di Universitas Negeri Makassar. Selanjutnya, meminta aparat kepolisian mengusut dan melakukan proses pemeriksaan tindakan berlebihan dari anggotanya. Selain itu, mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolrestabes Makassar yang secara struktur gagal melindungi masyarakat sipil dalam aksi tersebut. Bahkan, mengajak semua pihak untuk mengedepankan cara-cara demokratis untuk menyampaikan pendapat.

"Kami ingin seluruh media massa untuk membekali dan melindungi jurnalisnya dengan memberikan pelatihan terkait tatacara meliput di tengah konflik serta menyediakan sarana pelindung yang memadai," bebernya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:RPS Tuban Kutuk Kekerasan Polisi terhadap Wartawan