
KEDIRI (bangsaonline) - Guna menekan berdirinya tempat hiburan malam yang disinyalir sebagai tempat prostitusi terselubung, Pemkab Kediri menyiapkan beberapa langkah untuk melakukan pembatasan atau bahkan melakukan penutupan.
Salah satunya mengharuskan pemilik usaha tempat hiburan malam (tempat karoke, panti pijat, café atau lounge) untuk meminta izin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kediri.
“Semua tempat hiburan malam harus ada izin atau rekoem dari MUI maupun FKUB, tanpa ada izin dari dua instansi itu, tempat hiubran malam dinyatakan illegal,” tegas Bupati Kediri Haryanti Sutrisno, kemarin (11/11).
Bupati yang juga suka gaya blusukan hingga kepelosok desa ini sempat menceritakan ironisnya melihat ada salah satu tempat hiburan malam di jalan protocol, dengan gambar senono seorang wanita berpakaian minim.
“Saya sangat risih melihatnya, saya minta Satpol PP segera bertindak untuk melakukan penutupan paksa, ini bisa merusak moral generasi kita,” pintanya dihadapan Kepala Satpol PP Agung Joko Retmono.
Selain meminta Satpol PP untuk melakukan penutupan paksa, Bupati haryanti juga memanggil Kabag Hukum Pemkab Kediri untuk segera mensosialisasikan peraturan Bupati nomor 11 tahun 2014 tentang pendirian hiburan malam.
“Secepatnya dilakukan sosialisasi, jika ternyata setelah sosialisasi tidak bisa melengkapi ijin, Satpol PP harus segera bertindak,” tegas Haryanti.
Sesuai data, diwilayah Kabupaten Kediri, hampir di dua desa terdapat 1 tempat karaoke atau ada sekitar 180 tempat hiburan malam. Dari 180 tempat hiburan malam, hanya 12 tempat hiburan yang meiliki izin lengkap



