Wagub Jatim Usul UMK Diselesaikan di Daerah

Wagub Jatim Usul UMK Diselesaikan di Daerah

SURABAYA (bansaonline) – Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengusulkan agar keputusan final besaran Upah Minimum Kota-kabupaten (UMK) Jatim diputuskan di daerah (tingkat kota-kabupaten). Pihak pemprov hanya tinggal menandatangani saja.

“Permasalahannya dari tahun ke tahun sama saja. Ya begini ini. Buruh demo, dan survey KHL dewan pengupahan dan pengusaha selalu tidak sama dan tak ada keputusan final. Usulannya selalu beda antara pemkab-pemkot, pengusaha, dewan pengupahan, maupun keinginan buruh. Selalu begitu. Mengulang-ulang sesuatu yang tidak perlu. Kalau buruh tidak dituruti lalu demo,” ujar Gus Ipul, ditemui usai menjawab tantangan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas untuk berjoget I Like Dangdut Challenge di ruang kerjanya, Jumat (8/11).

Kondisi yang selalu terjadi, menurut Gus Ipul, dengan perbedaan itu maka walikota-bupati mengusulkan besaran angka UMK yang belum tentu disepakati pihak pengusaha, dewan pengusaha, maupun oleh buruh kepada pihak provinsi. Andaikan usulan itu disepakati, maka bupati-walikota lepas tangan dengan alasan yang menetapkan dan memutuskan adalah provinsi, dalam hal ini gubernur.

“Tak bagus semua dilempar ke provinsi. Saya usul, undang-undangnya diubah saja. Buat rumus bakunya sehingga pengusaha punya reng-rengan berapa kira-kira kenaikan besaran UMK tahun berikurnya. Kewenangan ada di daerah saja jadi tak perlu lempar-lempar ke provinsi. Daerah yang sudah harus bisa menuntaskan, nanti disini (provinsi) hanya tinggal menandatangani saja,” urai Gus Ipul lagi.

Ia meminta pengertian dari pengusaha dan pekerja untuk memahami situasi masing-masing. Tuntutan dari buruh jangan sampai memberatkan pengusaha, dan pengusaha juga harus memahami kebutuhan hidup buruh dengan memberikan gaji yang layak sesuai kebutuhan.“Yang jadi bandingannya jangan Jakarta. Bandingkan itu ya kayak UMK tahun itu, itu lebih realistis,” tandasnya.

Saat ini, dari 38 kota-kabupaten di Jatim hanya dua yang belum menyerahkan usulan UMK 2015. Kedua daerah itu adalah Surabaya dan Jombang. Sesuai surat edaran gubernur, terakhir penyetoran usulan besaran UMK tanggal 18 Oktober 2014, namun hingga jelang penetapan tanggal 21 November 2014 masih ada dua daerah yang belum setor usulan. Daerah terakhir yang mengirimkan usulannya adalah Kabupaten Gresik dan Sidoarjo.
Informasinya, dari beragam usulan yang masuk, paling tinggi adalah usulan dari Gresik yang mencapai Rp 2,727 juta. Jumlah ini naik 24,24 persen atau naik Rp 532 ribu dari UMK tahun sebelumnya Rp 2,195 juta.
Di bawah Gresik ada Sidoarjo Rp 2,710 juta, naik Rp 520 ribu (23,74 persen) dari UMK sebelumnya Rp 2,190 juta. Kemudian Kabupaten Pasuruan Rp 2,7 juta atau naik sebesar Rp 510 ribu (23,29 persen) dari UMK sebelumnya Rp 2,190. Kemudian Kabupaten Mojokerto Rp 2,697 juta atau naik sebesar Rp 647 ribu atau 31,56 persen dari UMK sebelumnya Rp 2,050 juta.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Wagub Jatim Usul UMK Diselesaikan di Daerah