
TUBAN (bangsaonline) - Arifin (30) warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang Tuban berurusan dengan polisi lantaran terbukti mencabuli anak 4 tahun yang tak lain anak tetangganya sendiri, Senin (3/11/2014).
Pria yang sehari-harinya sebagai karyawan bank itu ditangkap polisi setelah keluarga korban melaporkannya ke Polres Tuban. Informasinya, kasus pencabulan itu berawal pada hari Minggu 19 Oktober 2014 lalu.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suhariyoni saat dikonfirmasi mengatakan, sekitar pukul 10.00 wib korban seperti biasa bermain di rumah pelaku karena masih tetangganya sendiri. Saat itu, korban sedang tidur tiduran dan bermain menonton video ‘Lorena’. Namun korban yang masih balita itu, tiba-tiba mendekati pelaku didalam ruang tamu. Entah kerasukan apa, pelaku kemudian memainkan jari-jarinya ke daerah vital korban.
"Setelah bermain dan nonton video Lorena, korban kemudian mendekati pelaku. Kemudian dimanfaatkan pelaku untuk dicabuli. Usai dicabuli, korban diancam akan dipukul jika melaporkan kejadian itu ke orang tuanya,” ungkapnya.
Menurut Suhariyono, kasus itu terbongkar setelah korban merasa kesakitan di bagian kemaluannya dan melapor kejadian itu ke orangtuanya. "Karena mendengar cerita anaknya itu, orang tua korban langsung melapor ke UPPA dan korban divisum," tandas Suhariyono.
Suhariyono menjelaskan, setelah menerima laporan, polisi lalu mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya. Akan tetapi saat diperiksa, pelaku sempat membantah jika mencabuli korban.
Kendati demikian, meski pelaku membantah atas perbuatannya itu, namun polisi sudah mengantongi beberapa barang bukti dan sejumlah saksi mata atas perbuatannya itu.
"Saat ini kami amankan celana dalam milik korban dan hasil visum, untuk kami jadikan barang bukti dipersidangan,” tegas Suhariyono. Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 82 Undang Undang RI No 23, Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.



