Sabu Rp 3 Miliar Gagal Diselundupkan lewat Juanda

SIDOARJO (BangsaOnline) – Petugas Custom Narcotic Team berhasil meringkus seorang warna Negara asing (WNA) asal Hongkong, Wu Chi Lung (38) di terminal 2 Bandara Internasional Juanda. Ini setelah petugas menemukan narkoba jenis sabu seberat 1.970 gram senilai Rp 3 miliar dari WNA tersebut.

Tersangka diringkus sesaat setelah turun dari pesawat Cathay Pasicif nomor penerbangan CX-781. “Petugas curiga ketika tersangka melewati X Ray dan chek body akhirnya terdeteksi membawa barang berbahaya,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jatim I, Agus Yulianto, pada wartawan di Kantor Kanwil Bea dan Cukai Jatim I, Jalan Raya Juanda, Kamis (30/10/2014).

Kata Agus, tim CNT lalu melakukan pemeriksaan intensif. Hasilnya, WNA itu tepergok membawa sabu senilai Rp 3 miliar. “Setelah dilakukan uji coba, barang yang dibungkus plastik yang disembunyikan dalam perut yang mengunakan body streaping (korset) sebanyak 17 bungkus dan 4 bungkus di bagian kaki hasilnya positif jenis sabu,” beber Agus.

Usai membekuk pelaku yang diduga jaringan narkoba internasional itu, petugas mengembangkan penangkapan tersebut. Hasilnya, setelah berkoordinasi dengan BNN Jatim dan Polda Jatim, diringkuslah Edi (27), warga Jakarta, saat berada di kawasan Jatinegara Jakarta. “Saat itu, dia tengah di salah satu hotel,” cetus Dir Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Andi Ludianto.

Andi menjelaskan, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk membongkar adanya jaringan yang sama. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup dan minimal penjara paling lama 20 tahun.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Sabu Rp 3 Miliar Gagal Diselundupkan lewat Juanda