SURABAYA (bangsaonline) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sudah mengantongi nama tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya. Penanganan kasus ini sudah masuk level penyidikan (dik) sejak beberapa pekan lalu.
"Sudah penyidikan. Tersangkanya nanti saja kita umumkan," kata Kepala
Kejati Jatim Arminsyah kepada BANGSAONLINE, dikonfirmasi Sabtu (22/3/2014).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Febry Adriansyah menambahkan, pekan depan
pihaknya masih akan melakukan ekspose untuk menentukan siapa-siapa yang paling
bertanggungjawab dalam kasus ini. Dia menolak menyebutkan nama calon
tersangkanya.
"Pidsus yang jelas sudah mengantongi tersangkanya," ujarnya. Ketika
ditanya apakah calon tersangka dimaksud adalah oknum di KONI, dia menjawab,
"Tunggu dua pekan lagi kita akan kasih tahu," imbuh Febry sembari
tersenyum.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Mohammad Rohmadi menuturkan,
yang pasti dana hibah diterima langsung oleh KONI dari Pemkot Surabaya, tidak
melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). "Apakah proposalnya diajukan
oleh Dispora, itu yang masih akan ditelusuri," ujarnya.
Setali tiga uang dengan Febry, Rohmadi juga mengunci bibir ketika ditanya siapa
calon tersangka dugaan korupsi dana hibah, yang diterima KONI Surabaya total Rp
6 miliar lebih itu. "Kalau Aspidsus bilang dua minggu lagi, ya sudah
ditunggu saja," ucapnya.
Seperti diberitakan, semula Kejati Jatim menyelidiki kasus dugaan korupsi dana
hibah pemkot Surabaya yang dikucurkan pada tahun 2011-2012. Di tahun 2011, ada
sebanyak 400an penerima memperoleh bantuan hibah hingga total miliaran rupiah.
Hibah bermasalah karena kebanyakan penerima tidak menyerahkan laporan
pertanggungjawaban atau realisasinya tidak sesuai. Bahkan, ada juga penerima
yang fiktif.
Ada juga pengakuan sebagian penerima hibah diperoleh karena melibatkan oknum
anggota DPRD Surabaya. Dari sekian ratus penerima, KONI, Pramuka dan PKK adalah
penerima dana hibah dengan nominal besar. Setelah KONI, Kejati juga akan
mendalami kasus ini pada lembaga penerima lainnya.




