Kejati Kantongi Tersangka Korupsi KONI Surabaya

SURABAYA (bangsaonline) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sudah mengantongi nama tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya. Penanganan kasus ini sudah masuk level penyidikan (dik) sejak beberapa pekan lalu.


"Sudah penyidikan. Tersangkanya nanti saja kita umumkan," kata Kepala Kejati Jatim Arminsyah kepada BANGSAONLINE, dikonfirmasi Sabtu (22/3/2014).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Febry Adriansyah menambahkan, pekan depan pihaknya masih akan melakukan ekspose untuk menentukan siapa-siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Dia menolak menyebutkan nama calon tersangkanya.

"Pidsus yang jelas sudah mengantongi tersangkanya," ujarnya. Ketika ditanya apakah calon tersangka dimaksud adalah oknum di KONI, dia menjawab, "Tunggu dua pekan lagi kita akan kasih tahu," imbuh Febry sembari tersenyum.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Mohammad Rohmadi menuturkan, yang pasti dana hibah diterima langsung oleh KONI dari Pemkot Surabaya, tidak melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). "Apakah proposalnya diajukan oleh Dispora, itu yang masih akan ditelusuri," ujarnya.

Setali tiga uang dengan Febry, Rohmadi juga mengunci bibir ketika ditanya siapa calon tersangka dugaan korupsi dana hibah, yang diterima KONI Surabaya total Rp 6 miliar lebih itu. "Kalau Aspidsus bilang dua minggu lagi, ya sudah ditunggu saja," ucapnya.

Seperti diberitakan, semula Kejati Jatim menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah pemkot Surabaya yang dikucurkan pada tahun 2011-2012. Di tahun 2011, ada sebanyak 400an penerima memperoleh bantuan hibah hingga total miliaran rupiah. Hibah bermasalah karena kebanyakan penerima tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atau realisasinya tidak sesuai. Bahkan, ada juga penerima yang fiktif.

Ada juga pengakuan sebagian penerima hibah diperoleh karena melibatkan oknum anggota DPRD Surabaya. Dari sekian ratus penerima, KONI, Pramuka dan PKK adalah penerima dana hibah dengan nominal besar. Setelah KONI, Kejati juga akan mendalami kasus ini pada lembaga penerima lainnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: