Korupsi Bank Mandiri, Kejati Pertimbangkan Pasal Pencucian Uang

Korupsi Bank Mandiri, Kejati Pertimbangkan Pasal Pencucian Uang

SURABAYA (bangsaonline)

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mempertimbangkan penerapan pasal pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi (kredit macet) Bank Mandiri, yang menjerat bos PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA) Eddi Gunawan Thambrin sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi mengatakan, pencucian uang dalam kasus ini ditelusuri setelah penyidik berhasil melacak beberapa aset tersangka yang nilainya puluhan miliar rupiah. "Kita pelajari dulu apakah bisa masuk ke pencucian uang," katanya, Selasa (28/10/2014).

Kasidik kelahiran Surabaya itu menambahkan, pada dasarnya pasal pencucian uang bisa diterapkan padasetiap kasus korupsi. Cuma, dalam hal ini ada perbedaan pendapat terkait perlu atau tidaknya pidana pokok terjadi. "Ada yang berpendapat harus ada predicat crime (pidana pokok)nya untuk bisa dijerat pasal pencucian uang, ada yang tidak," jelas Rohmadi.

Nah, dalam hal inilah tim penyidik kasus dugaan korupsi Bank Mandiri mempelajari apakah tersangka bisa dijerat dengan pasal pencucian uang. Ditanya apakah pembelian lima unit rumah oleh tersangka Eddi, tiga di antaranya sudah disita, bisa dijadikan bukti pencucian uang, Rohmadi menjawab, "Masih kita pelajari," tegasnya.

Memang, penyidik berhasil melacak keberadaan sejumlah aset tersangka berupa lima kapal dan lima rumah. Kapal-kapal tersangka ditemukan di Pelabuhan Kamal, Bangkalan, Medan, Papua, dan Makassar. Adapun lima rumah tersangka berada di kawasan perumahan elit di Surabaya Barat.

Kapal yang ditemukan di Bangkalan kini proses lelang, sedangkan sisanya masih proses disita. Sementara, dari lima unit rumah tersangka, penyidik berhasil menyita tiga unit senilai Rp 20 miliar. "Untuk tiga rumah yang disita masih kami urus sebelum dilelang, karena ada pihak ketiga yang mengaku sebagai pembeli," kata Rohmadi.

Kasus ini bermula ketika PT SBA mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp 172 miliar, sejak tahun 2008 lalu. Dalam pengajuannya, PT SBA mengagunkan 15 kapal kargo miliknya. Tahun 2010, kredit tersebut macet. Sisa kredit Rp 90 miliar tidak dibayar oleh PT SBA.

Akhirnya, kasus ini diusut Kejaksaan. Penyidik lalu menetapkan Direktur PT SBA, Edi Gunawan Thamrin, sebagai tersangka. Dia diduga bersalah karena menjual 15 kapal yang diagunkan, sementara kredit ke Bank Mandiri belum lunas. Selain itu, penyidik juga menetapkan tiga pejabat Bank Mandiri, TP, DD dan AT. Mereka ikut terjerat karena menyetujui penjualan agunan 14 kapal tersebut. Mereka semua kini ditahan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: