Kades Mojogede Tahan Sertifikat Prona

Kades Mojogede Tahan Sertifikat Prona

GRESIK (bangsaonline) - Proyek nasional agraria (prona) yang seharusnya gratis di Kabupaten Gresik memunculkan berbagai permasalahan dibawah. Setelah ada sejumlah desa yang dapat prona disinyalir ada pungutan liar (pungli), juga perangkat desa juga dikabarkan masih menahan sertifikat warga karena belum membayar uang administrasi. 

Seperti perangkat Desa Mojogede Kecamatan Balongpanggang yang diduga menahan puluhan sertikat warga. Dalihnya, warga belum membayar iuran untuk pengurusan sertifikat. Padahal Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai penyelenggara prona menyatakan gratis. 

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mojogede Kecamatan Balongpanggang, Mujiono membenarkan kalau ada sejumlah warga yang telah melapor terkait penahanan sertifikat yang dilakukan kades tersebut. ’’Jumlah pastinya (sertifikat warga yang ditahan) saya belum tahu. Masih saya kroscek,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Diakui, tertahannya sebagian sertifikat dari prona tersebut diduga karenapersoalan biaya. Warga yang bersangkutan belum memberikan sejumlah biaya yang ditetapkan oleh desa. Padahal penyelengaraan prona dilakukan secara gratis karena dibiayi oleh APBN.

Di desa Mojogede, sambung Mujiono, terdapat 225 warga yang memperoleh prona. Sebagian besar adalah warga tidak mampu. Namun, setiap orang yang mendapatkan prona, diharuskan membayar Rp 450 ribu untuk berbagai keperluan. Antara lain biaya fotokopi dokumen dan berkas, pengurusan petok, pengadaan letter C, serta biaya transportasi. 

Sayangnya, Kepala Desa Mojogede, Gatot belum berhasil dionfirmasi terkait isu miring tersebut.
Para legislator di Gresik mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Alasannya, kepala desa dan perangkatnya tidak seharusnya menahan sertifikat warganya. ’’Sertifikat prona menjadi hak warga. Kenapa harus ditahan karena alasan belum membayar biaya administrasi,” tegas anggota DPRD Gresik dari F-PDI, Akhmad Kusriyanto.

Dia berharap dinas terkait di Pemkab Gresik segera melakukan kroscek ke lapangan. Itu dilakukan agar perangkat desa tidak melakukan perbuatan tercela dengan memanfaatkan program prona.
’’Program ini kan diadakan setiap tahun oleh BPN. Kasihan kalau begini terus. Harus ada sikap tegas pemerintah,” pungkasnya.