Pengecer Judi Togel Asal Ngringrinrejo Ditangkap Lagi

BOJONEGORO (bangsaonline) -

Seorang pengecer judi togel asal Desa Ngringrinrejo Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro berinisial P (61) berhasil dibekuk jajaran kepolisian setempat. Bapak dua anak itu mengaku nekad melakukan perbuatan haram tersebut karena penghasilannya sebagai buruh tani tidak cukup untuk menghidupi anaknya."Istri saya sudah meninggal, saya tinggal bersama satu anak saya," katanya saat dikeler di Mapolres Bojonegoro, Jumat (21/3/2014).

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Joes Indra Lana Wira mengungkapkan, pada tahun 2012 silam pelaku sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan dihukum selama 3 bulan 21 hari. Namun, pelaku kembali melakukan pengeceran togel di wilayah Kecamatan Kalitidu. "Pelaku mengaku mendapat untung Rp 150.000 perhari dari mengecer togel ini," tandas Joes Indra.

Dia menjelaskan, penangkapan pelaku itu dilakukan pada Kamis (20/3) kemarin. Saat itu pelaku sedang menjalankan aksinya di salah satu desa di Kecamatan Kalitidu. Karena ada laporan dari masyarakat, anggota Polres Bojonegoro langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil membekuk pelaku.

"Ditangan pelaku kita berhasil mengamankan, uang senilai Rp 129 Ribu, 1 lembar kertas rekapan togel, kertas isi pengeluaran hasil togel, bolpoint, dan handphone," pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Pengecer Judi Togel Asal Ngringrinrejo Ditangkap Lagi