Proyek Galian Kabel Optik Milik PT Telkom Dinilai Ilegal

PAMEKASAN (bangsaonline) - Proyek galian kabel optik (serat optik) milik Telkom diduga Ilegal lantaran tidak ada izin dari Kantor Unit Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Pamekasan.

Meski proyek yang dikerjakan di sejumlah ruas jalan di Pamekasan tersebut hampir selesai, namun sampai saat ini Telkom tidak pernah mengajukan izin kepada KPPT.

Kepala KPPT Pamekasan Sahrul mengatakan, pihaknya belum menerima surat pengajuan izin dari Telkom selaku leading sektor berkait pekerjaan galian kabel optik tersebut.

''Kami melayani segala bentuk perizinan terpadu satu pintu, artinya kalau memang Telkom mengajukan izin kami pasti mengetahui, namun sampai saat ini kami tidak pernah menerima pengajuan izin apapun terkait proyek galian tersebut,'' terangnya.

Pihaknya menambahkan, seandainya pekerjaan proyek galian tersebut ada di lokasi jalan Nasional, pihaknya tidak akan mempersoalkan proyek tersebut. Namun, karena proyek galian itu berada di sejumlah ruas jalan milik Kabupaten Pamekasan, seharusnya Telkom mengajukan izin kepada KPPT Kabupaten Pamekasan.

Dia mengatakan, pekerjaan tersebut tidak memperhatikan rambu-rambu yang seharusnya dipatuhi berkaitan dengan kewenangan perijinan. Salah satunya tidak memperhatikan daerah milik jalan dan daerah manfaat jalan.

Di sisi lain, Wawang (57 tahun) warga Sersan Mesrul mengeluhkan proyek tersebut karena membahayakan pengguna jalan. ''Saya pernah terjatuh di lubang galian itu, seharusnya ada papan pemberitahuan sehingga warga sekitar lokasi pekerjaan lebih berhati-hati saat menggunakan jalan tersebut,'' katanya.


Proyek Galian Kabel Optik Milik PT Telkom Dinilai Ilegal