Bertarung Memakai Sajam, Dua Pemuda Babak Belur Diamankan Polsek Waru


SIDOARJO (Bangsaonline)

Aparat Sektor Waru mengamankan Mochammad Hamidi (19) dan Riyan Hidayat (19). Pasalnya, kedua pemuda asal Kabupaten Lumajang itu membawa senjata tajam jenis celurit dan pisau lipat. Pihak polsek Waru berhasil meringkus keduannya setelah mendapat Laporan dari warga jika ada pertikaian antara pemuda di Perum Graha Tirta Kecamatan Waru.

Pertikaian itu bermula saat Hamidi sedang melintas dijalur perum Graha Tirta Waru dia berboncengan dengan Riyan hidayat. Dilokasi tersebut, Puluhan pemuda bermotor yang sedang nongkrong di tempat tersebut, puluhan pemuda bermotor tersebut merasah gundah dengan knalpot “Brong” sambil di bleyer-bleyerkan ditempat tersebut oleh pria asal Dusun Pakeman Desa Sumber Sari Kecamatan Rowo Kangkung Kabupaten Lumajang itu.

Sejumlah pemuda mengingatkan dia, namun, Hamidi merasa tersinggung dengan peringatan tersebut. Diapun, mengeraskan kenalpot tersebut berulang kali “Bleyer-bleyer”. Lantas, pria yang ngekos di Gg Angrek Desa kurek Sari itu. Keduannyapun berkelahi dengan puluhan pemuda club motor di jalan tersebut.

Tak ayal jika keduannya babak belur ketika melawan puluhan pemuda tersebut. Keduanyapun pulang ketempat kosnya mengambil celurit dan pisau lipat untuk kembali kelokasi tawuran tersebut. Polisi yang mendapat laporan ada tawuran di Perum graha tirta langsung mendatangi lokasi tersebut.

Hamidi dan Riyan mendatangi lokasi itu lagi, berniat untuk balas dendam dengan sajam yang dibawanya. Ketika dilokasi, keduannya sambil menenteng sajam tersebut sambil mengacungkan ke puluhan pemuda di lokasi itu. Polisi yang melihat keduannya, langsung mendekati dan menangkap keduannya.

Dihadapan petugas Hamidi mengaku, jika sajam tersebut hanya untuk menakut-nakuti lawannya. “saya bawa celurit itu menakut-nakuti lawan saya mas, mereka jumlahnya puluhan orang,” ujarnya, di Mapolsek Waru.

Kendati demikian, keduanya terancam hukuman 10 Tahun penjara akibat membawa senjata tajam yang bisa membahayakan nyawa orang lain. “Keduanya di jerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, maksimal 10 Tahun penjara,” kata Kapolsek Waru AKP Tony Prasetyo.


Bertarung Memakai Sajam, Dua Pemuda Babak Belur Diamankan Polsek Waru