Seperti biasanya penangkapan tersangka bermula pada saat sedang mengedarkan obat daftar G jenis pil karnopen itu sambil menunggu pembeli. Ketika tersangka hendak melakukan transaksi, petugas langsung menangkapnya. Untuk tersangka Radi ditangkap pada 4 oktober lalu, sedangkan tersangka Dwiyono Nugroho ditangkap 11 oktober kemarin.
Kasat Narkoba Polres Tuban IPTU Budi Priyanto mengatakan, di Tuban masih banyak pengedar karnopen yang berkeliaran. Maka dari itu, satuannya akan terus berkoordinasi dengan masyarakat, instansi terkait dan polsek kota agar bisa menyapu bersih jaringan pengedar obat daftar G jenis karnopen itu.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan, karena kami yakin diluar sana masih banyak pengedar yang belum terungkap," tandasnya.
Sementara itu, akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 tahum penjara.




