NGANJUK (bangsaonline)
Nurul Hidayah (55) warga Jl Imam Bonjol Kelurahan Ploso Kecamatan Kota Nganjuk Selasa (14/10) melapor ke Indakoptamben Nganjuk, Pasalnya dia merasa telah diperas oleh KSP Nirwana Arta Nganjuk.
Bermulapada tahun 2010 lalu Nurul Hidayah mengajukan pinjaman kepada KSP Nirwana Arta sebesar Rp 12 juta dengan jaminan sertifikat, dengan angsuran Rp 1,5 juta sedbanyak 12 kali angsuran.
Setelah dirinya mengangsur 7 kali angsuran karena sesuatu hal , angsurannya mengalami kemacetan. Kerena Nurul ingin mengambil Sertifikatyang dijaminkan, maka dirinya meminta kejelasan hutang yang selama ini menunggak.
Dirinya mendatangi KSP Nirwana Arta tetapi betapa kagetnyasetelah mengetahui kalau hutangnya yang tinggal5 kali angsuran sekarang menjaditotal Rp 30 juta.
Tak percaya dengan pemberitahuan yang diterimanya, maka diriny meminta kejelasan rinciannya, teryata dari hari ke hari uang tersebet berbunga dan terus berbunga, bahkan saat penagihan atau pengantar surat pemberitahuanyang datang kerumah yang meminta uang bensin 15 ribu rupiah untuk sekali datang.
“Saya sangat keberatan dengan perilaku KSP Nirwana Arta yang melakukan tindakan sewenang-wenang, makanya saya melapor ke instansi terkait,” kata Nurul kepada bangsaonline, Selasa (14/10).
Dirinya meminta Indakoptambendapat memberikan solusi supaya dirinya dapat dibantu untuk menyelesaikan permasalahannya yang saat ini dihadapi”Kami mengambil langkah damai supaya dinas dapat menjembatani perasalahannya dengan KSP Nirwana Arta” imbuhnya.
Ditambahkan oleh Nurul, sekitar 3 minggu yang lalu sebenarnya dirinya sudah dipertemukan dengan pihak Nirwana Arta, tetapi masih belum mendapatkan jalan keluar yang baik, bahkan Pihak Nirwana Arta menantang .”Kalau tidak terima laporkan kemana saja saya siap” tantang pemilik KSP seperti ditirukan Nurul.
“Kami hanya akan mencari solusi terbaik, mengapa harus lapor melapor, Kedatangannya ke Indakoptamben juga untuk mencari jalan keluar yang terbaik” tambahnya.
Sementara Nurhadi saudara Nurul yang mendampingi melapor mengatakan, kedatangannya ke dinas ini untuk melaporkan ulah buruk KSP Nirwana Arta, dengan harapan karena KSP ini sudah sering kali melakukan kesalahan dengan modus yang sama, pihak Indakaop untuk mencabut ijinnya.
Karena ulah KSP Nirwana Arta sangat merugikan masyarakat, yang seharusnya secara prinsip koperasi, anggota harus disejahterakan bukan malah ditindas.” Ini KSP apa rentenir ? kalau rentenir mengapa Indakoptamben memberika ijin” keluhnya.
Terpisah Kadis Indakoptamben Roro Henny melalui Kabag Koperasi dan UMK Bambang Sunyoto mengatakan, Dinas akan memanggil KSP yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi terkait masalah ini.”kami akan memanggil seluruh pengurus KSP Nirwana Arta untuk meluruskan permasalahan ini” pungkasnya.



