
KEDIRI (bangsaonline)- Momen menjelang pemilihan legislatif 9 April 2014 mendatang, tampaknya banyak partai politik (parpol) yang tidak mengambil jatah jadwal kampanye. Hal itu diketahui, banyaknya parpol yang tidak mengajukan ijin pelaksanaan kampanye. Sebab, sampai saat ini data yang masuk ke KPU hanya empat partai politik saja yang sudah mengantongi surat tanda terima pelaksanaan kampanye (STTPK).
Dari 12 Peserta Pemilu 2014 âhanyaâ empat parpol tersebut yang telah mengantongi STTPK yaitu Partai Golkar, PKB, PKS dan Hanura. Sedangkan sisa nya ditengarai sudah melakukan kampanye tetapi belum mempunyai STTPK. Komisioner KPUD Kota Kediri Masrukin mengatakan, sesuai aturan STTPK tersebut hukumnya wajib bagi parpol yang hendak berkampanye dengan melibatkan massa.
Dan bila tidak, maka Panwaslu mempunyai kewenangan untuk membubarkan kampanye tersebut. Diakuinya, sebagian parpol saat ini menggunakan sistem kampanye tertutup dan dengan sistem dialogis tanpa ijin kampanye. Hal itu diduga untuk meminimalisasi biaya kampanye masing parpol. âKalau melibatkan massa dan berkampaye wajib mengantongi STTPK bila tidak Panwaslu berhak melakukan tindakan misalkan dengan melakukan pembubaran secara langsung,â terangnya ke sejumlah wartawan, Jumâat (21/3/2014).
Sejauh ini Panwaslu Kota Kediri juga sudah sempat melakukan pembubaran salah satu parpol yang melakukan kampanye di wilayah Kelurahan Balowerti beberapa waktu lalu. âKami sudah pernah melakukan hal itu, karena saya berkeyakinan bila kampanye yang dilakukan salah satu partai diwilayah Kelurahan Balowerti itu tidak memiliki ijin, sehingga Panwaslu merekomendasikan untuk dilakukan pembubaran,â ungkap Mansur, petugas Panwaslu Kota Kediri.



